Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan YKMI pada 14 April 2022.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu
Freepik
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. 

Terjadi penggiringan opini. Seolah AstraZeneca dan vaksin lainnya itu, lebih unggul dari sisi medis dan Kesehatan. Ini berlangsung beberapa hari. Karena desakan pemerintah untuk melaksanakan Putusan MA, makin menguat.

Panitia Kerja (Panja) DPR yang dibentuk terkait vaksin, juga mendesak pemerintah melaksanakan Putusan MA dan menyediakan vaksin halal bagi umat Islam. Maka, pemain vaksin non halal, makin terjepit. Karena Putusan MA bersifat mengikat dan final. Tak ada banding atau kasasi.

Lalu, terbitlah majalah Tempo, tanggal 16 Mei 2022. Laporan utama dengan judul cover “Halal-Haram Cuan Vaksin”. Isinya sangat provokatif dan terkesan melawan hukum. Karena memberi judul kecil di cover depannya, “Mahkamah Agung memaksa pemerintah memakai vaksin Covid-19 bersertifikat halal. Ada kepentingan bisnis keluarga sejumlah politikus PDI-Perjuangan.”

Tempo telak sekali salah arah. Karena penggunaan vaksin halal, bukan pemaksaan. Melainkan perintah dari UU dan PP 99/2021. Tapi Tempo menggiring opini, seolah vaksin halal ini proyek dari salah satu jenis vaksin: zifivac. Ini kesalahan fatal sebuah media. Karena pemaksaan penggiringan opini. Tanpa data valid dan sahih.

Laporan Utama media itu menurunkan beberapa rangkaian tulisan. Tulisan Pertama berjudul “Keluarga Banteng di Vaksin Halal.” Ini lucu dan menggelikan. Dalam lead beritanya, langsung memberikan opini penggiringan.

“Mahkamah Agung memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin halal. Produsen vaksin Zifivax di Indonesia yang sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia, dikuasai oleh kerabat sejumlah elit PDI-Perjuangan….”

Dari paragraf pertama dan paragraf kedua, tak menyambung. Tapi memaksa, bahwa seolah ‘vaksin halal’ ini demi upaya mengegolkan Zifivax. Dan, Tempo memaksakan itu.

BERITA REKOMENDASI

Lalu Tempo menceritakan kisah Zifivax dalam proses melakukan halalisasi vaksinnya. Lalu, tetiba Tempo menuliskan, vaksin Zifivax muncul setelah gugatan YKMI dikabulkan oleh MA. Ini jelas tanpa data sama sekali.

Karena dalam gugatan YKMI, disebutkan vaksin halal itu adalah Sinovac, dan Zifivax, sebagai jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikat halal. Tapi Tempo hanya mengutip dan mengarahkan bahwa seolah-olah vaksin halal itu hanya ada satu: Zifivax.

Dan, muncul juga opini dari Tempo: “Gugatan YKMI ke Mahkamah Agung disebut-sebut menguntungkan JBio sebagai produsen Zifivax di Indonesia.”

Ini jelas opini dari Tempo sendiri. Tanpa ada data pendukung. Karena tak ada sumber yang dikutip Tempo perihal tuduhan itu. Murni memasukkan opini penulis dalam beritanya. Ini jelas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Karena kode etik mewajibkan, wartawan dilarang memasukkan opini dalam tulisannya.

Lantas, Tempo mulai mengarah tentang profil Zifivax. Padahal kaitan antara YKMI, gugatan ke MA dan Zifivax, sama sekali tak ditemukan. Tapi Tempo langsung memaksa memprofilkan perusahaan JBio, yang di dalamnya keluarga politikus PDIP Perjuangan. Inikah yang disebut investigasi?

Hal itu, mungkin bisa disambungkan, jika Tempo misalnya, menemukan adanya aliran dana Zifivax kepada YKMI secara langsung. Atau ditemukan adanya dokumen keterkaitan antara YKMI dan Zifivax terkait perjuangan untuk mengegolkan Zifivax agar digunakan oleh Kemenkes untuk vaksinasi. Tempo, tak menemukan apa-apa terkait hal itu. Selain hanya mengarang dan menggiring opini belaka. Tak ada investigasi di dalamnya.

Kemudian, yang didapat Tempo hanya mengaitkan antara kegiatan focus group discussion (FGD) yang dibuat YKMI, sebelum mengajukan gugatan ke MA. Disitu memang YKMI mengundang humas dari Zifivax sebagai salah satu narasumber.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas