Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan YKMI pada 14 April 2022.
Editor: Endra Kurniawan
Oleh: Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda
TRIBUNNEWS.COM- Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada 14 April 2022.
YKMI menggugat uji tafsir Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan menentukan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Isi Perppres itu, menurut gugatan YKMI, terlalu luas. Karenanya harus ditafsirkan resmi. YKMI menuntut supaya pasal itu ditafsirkan merujuk dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Dua aturan itu yang dijadikan batu uji.
Di petitum, YKMI menuntut supaya Pasal 2 Perpres itu wajib ditafsirkan bahwa jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19, wajib dijamin kehalalannya. Jadi tak bisa sekedar jenis vaksin belaka.
Sebelumnya, program vaksinasi telah terjalan sejak covid-19 merebak. Pemerintah menentukan jenis vaksin yang digunakan. Berlandas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/Menkes/6424/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), tanggal 21 September 2021, ada 9 jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi tahap satu dan dua.
Jenis vaksin itu adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Novavax, Moderna, Pfizer, Cansino Bilogical Inc./ Beijing Institute of Biotechnology, The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology (Sputnik V).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No.2 Tahun 2021. Isinya menyatakan vaksin jenis Sinovac dinyatakan suci dan halal. Bisa digunakan untuk umat Islam. Sinovac telah mengantongi sertifikat halal.
Kemudian, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 pada 16 Maret 2021 yang isinya bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung bahan tripsin babi.
MUI kemudian mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 pada 28 September 2021 yang menyatakan vaksin Zifivax halal.
Pada tahun 2022 ini, Fatwa halal No.8 juga telah diberikan Vaksin Merah putih, produksi dalam negeri oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan Fatwa No.9 untuk vaksin jenis Sinopharm diproduksi oleh Beijing Insitute of Biological Products.
Adanya vaksin yang tak halal, mengandung bahan tripsin babi, ini meresahkan kalangan ulama. Kyai Said Aqil Siradj, kala itu saat masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU) sempat mengeluarkan statement agar pemerintah memberikan vaksin halal bagi umat Islam. Dan Fatwa MUI perihal halal haram vaksin, tak diindahkan pemerintah.
Vaksinasi tahap satu dan kedua selesai. Tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyelenggaran vaksin tahap ketiga (booster). Esok Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers, vaksin untuk booster diberikan gratis.
Terbitlah Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kemenkes, tanggal 12 Januari 2022. Nomor HK.02.02/II/252/2022. Isi surat edaran itu, menyatakan jenis vaksin yang digunakan untuk booster hanya ada tiga jenis: AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.