Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bolehkah Orang Asing Membeli Rumah atau Tanah di Jepang?
Banyak orang kaya China mengirimkan anaknya belajar ke Jepang, bukan hanya untuk belajar tetapi bisa memperoleh visa dan memiliki rumah di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Oleh: Richard Susilo
Koordinator Forum Ekonomi Indonesia Jepang (JIEF)
BANYAK orang bertanya, bolehkah orang asing membeli dan memiliki tanah atau rumah di Jepang?
Jawabannya adalah boleh. Bahkan 100 persen tanah atau rumah tersebut bisa menjadi milik orang asing itu.
Tapi tentu saja ada syaratnya.
Apa syaratnya?
Yang paling utama adalah memiliki visa bukan visa turis.
Harus visa pelajar atau visa kerja atau visa yang non-turis.
Hal kedua terpenting adalah dibayar lunas, bukan dicicil.
Itulah sebabnya banyak orang kaya China saat ini mengirimkan anaknya belajar ke Jepang, bukan hanya soal belajar tetapi bisa memperoleh visa pelajar dan atas nama anaknya bisa membeli dan memiliki rumah dan atau tanah di Jepang.
Mengapa? Karena memiliki visa pelajar dan memiliki Zairyu Card (ZC) atau kartu tanda penduduk Jepang.
Lalu apakah orang asing tidak boleh meminjam uang di bank membayar cicilan?
Bisa saja, asalkan perusahaannya adalah perusahaan besar dan mau menjadi penjamin atas tanah dan atau rumah yang dibeli stafnya itu (orang asing).
Misalnya kita staf tetap Toyota Motor Corporation yang bergaji per bulan sedikitnya 200.000 yen.