Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tragedi Kanjuruhan dan Wacana Ketua Umum PSSI Mundur
Dalam era kepemimpinan pria yang akrab disapa Iwan Bule ini, kebanyakan kasus dilatarbelakangi kekerasan berupa pengeroyokan.
Editor: Hasanudin Aco
Dugaan adanya andil dua oknum petinggi PSSI menjual pertandingan leg pertama final Piala AFF 2010, antara Malaysia melawan Indonesia mencuat ke permukaan menyusul aduan Eli Cohen melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.
Transkrip surat menyebutkan ada kejanggalan hasil akhir 3-0 untuk tuan rumah Malaysia.
Kekalahan Indonesia sepertinya sudah ditentukan sebelum pertandingan dimulai, karena diduga ada skandal permainan suap yang dilakukan bandar judi Malaysia dengan oknum petinggi PSSI.
Dengan kekalahan itu, baik bandar judi Malaysia maupun oknum petinggi PSSI telah meraup untung puluhan miliar rupiah.
Untuk melancarkan operasinya, kedua oknum petinggi PSSI sempat masuk ke ruang ganti pemain dan memberikan instruksi skenario busuk kepada oknum pemain yang akhirnya berulah hingga menjatuhkan mental seluruh tim.
Eli Cohen tidak hanya menuding oknum petinggi PSSI sebagai penyebab kekalahan Tim Merah-Putih, tetapi juga menuding sejumlah nama petinggi PSSI yang mendapatkan keuntungan besar dari kekalahan tersebut.
Mencuatnya surat elektronik tersebut membuat posisi Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, tersudut. Sejak tersandung kasus korupsi yang berujung masuk bui, tekanan meminta politisi asal Partai Golkar tersebut mundur dari PSSI deras mengalir.
Puncaknya saat Menpora, Andi Mallarangeng, mengeluarkan surat pembekuan aktivitas PSSI yang akhirnya memaksa Nurdin mundur.
Terakhir, sesuai perintah Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas “tragedi kanjuruhan” secara berkeadilan maka disarankan negara atau pemerintah membentuk Tim Investigasi Independen. Bukan tim bentukan PSSI, karena federasi merupakan bagian yang terperiksa.
Bukankah Pasal 359 KUHP bisa dikenakan terhadap penyelenggara kompetisi, Ketua Umum PSSI dan operatornya PT LIB diduga lalai dan tidak mampu membuat pengamanan sehingga mengakibatkan tewasnya penonton?.
* Penulis penggemar dan pencinta sepakbola nasional.