Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyalakan Api Pancasila dalam Praktik Demokrasi

Bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila.

Editor: Daryono
zoom-in Menyalakan Api Pancasila dalam Praktik Demokrasi
Freepik
Ilustrasi Pancasila 

Oleh: Primus Supriono, Ketua DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Klaten

TRIBUNNEWS.COM - Demokrasi yang cocok dan khas Indonesia adalah demokrasi dengan sistem perwakilan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Seperti yang dikatakan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI: “Saudara-saudara, saya usulkan, kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-ecconomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Rakyat Indonesia lama bicara tentang ini. ... Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang kita akan buat hendaknya bukan badan permusyawaratan politik democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rectvaardigheid dan sociale rechtvaardighaeid”.

Jelas bahwa sejak awal Indonesia merdeka, para pendiri bangsa ingin membangun demokrasi Indonesia yang berasaskan permusyawaratan perwakilan untuk mufakat, sebagaimana terdapat pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demokrasi khas Indonesia ini, kita hendak mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Yakni, untuk melindungi segenap suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila.

Itulah konsepsi dasar demokrasi Pancasila yang khas, cocok, dan disepakati untuk Indonesia. Mengenai pengertian demokrasi Pancasila, pejabat Presiden Soeharto pada tanggal 16 Juni 1967 berpandangan: “Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harus menjamin dan mempersatukan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pancasila berpangkaltolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong” (CSIS, 1978).

Kini pertanyaannya, apakah praktik politik dan wajah demokrasi kita selama ini sudah sesuai dengan pernyataan Presiden Pertama dan Kedua Republik Indonesia di atas? Bagaimana praktik demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru? Apa saja penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila pada masa reformasi saat ini? Menjelang pemilu 2024, bagaimana upaya menyalakan (kembali) api Pancasila dalam praktik demokrasi kita?

Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila

BERITA REKOMENDASI

Secara sederhana, demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila dengan berlandaskan pada semangat kekeluargaan dan gotong royong. Mahfud MD (1999) menambahkan, demokrasi Pancasila yang menganut sistem pemerintahan presidensiil, merupakan demokrasi asli bangsa Indonesia yang mengedepankan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Konsep demokrasi Pancasila memang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, namun jika mufakat tidak tercapai, maka jalan pemungutan suara bisa ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan pengertian itu, apa bentuk penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila pada masa Orde Lama? Banyak kalangan menilai, pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang ideal dan paling demokratis sejak Indonesia merdeka. Pemilu yang diikuti 30 partai politik itu, membangun idealitas berdasarkan kebebasan dan pluralitas kekuatan politik yang ada. Akibatnya, para pemimpin yang dihasilkannya pun dinilai mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pembubaran DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis oleh presiden, dan pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS pada pemerintahan Orde Lama merupakan bentuk penyimpangan awal terhadap demokrasi Pancasila.

Sementara Orde Baru adalah era di mana terjadi manipulasi makna dan praktik demokrasi Pancasila. Pancasila hanya sebagai slogan hebat demokrasi tanpa praktik. Pancasila memang sangat luar biasa untuk diucapkan, diajarkan, dan ditatarkan di mana-mana, namun di era ini Pancasila justru kehilangan makna dan fungsi dalam praktik demokrasi. Penghancuran sendi-sendi demokrasi dan tafsir tunggal atas Pancasila oleh kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan politiknya, sangat dominan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Enam kali penyelenggaraan pemilu selama masa Orde Baru, bisa dianggap tidak mencerminkan demokratis Pancasila yang sesungguhnya. Praktik kooptasi terhadap ormas dan partai politik, sangat mengekang kebebasan berpendapat dan mereduksi hak-hak politik warga negara. Penyelenggaraan pemilu selama Orde Baru tidak dengan sungguh-sungguh mewujudkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Penerapan kebijakan massa mengambang, mobilisasi massa, dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang berseberangan politik dengan penguasa sangat kental terjadi pada masa Orde Baru. Pemilu yang diselenggarakan secara rutin hanya berfungsi sebagai legitimasi politik penguasa dengan kemasan demokrasi Pancasila.

Syarat Mendirikan Partai Politik


Sedangkan pada era reformasi saat ini, merupakan era sunyi dari bunyi-bunyian Pancasila, sekaligus semakin menjauh dari praktik demokrasi Pancasila. Bahkan, dalam banyak hal, pada masa reformasi saat ini semakin nyata menuju praktik demokrasi dengan cita rasa liberal seperti di Amerika dan negara-negara Eropa.

Ada sejumlah bukti yang menunjukkan kecenderungan demokrasi Pancasila telah bergeser menuju bentuk demokrasi liberal. Dari sisi produk undang-undang, setidaknya ada dua masalah pokok yang terdapat pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi Pancasila.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas