Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polri Bisa Saja Menjemput Paksa Sekaligus Menetapkan Tersangka Rocky Gerung
Rocky Gerung sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh:
Petrus Selestinus - Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara
TRIBUNNERS - Sinyal-sinyal terjadinya keonaran di tengah masyarakat akibat pernyataan Rocky Gerung (RG) yang bermuatan menghina Presiden Jokowi kini sudah mulai terjadi di sejumlah tempat dan berlanjut terus.
Peristiwa penyebaran berita bohong itu kemudian menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena dipicu oleh sikap Bareskrim Polri yang semula menolak Laporan Polisi yang diajukan Relawan pada (2/8/2023), atas dugaan fitnah kepada Presiden Jokowi pada 29 Juli 2023.
Sejumlah elemen masyarakat pendukung Jokowi di beberapa tempat di Jakarta dan daerah langsung bereaksi memprotes penolakan Laporan Polisi dimaksud, karena Polisi dianggap tidak merespons dengan cepat Laporan Masyarakat terhadap RG, seolah-olah RG kebal hukum.
Di Kalimantan, peguyuban Masyarakat Adat Dayak melakukan aksi demo dengan ritual adat Dayak, mengecam pernyataan RG karena menuduh Presiden Jokowi menjual Ibu Kota Negara (IKN) ke China, dinila sebagai pernyebaran berita bohong bahkan melecehkan Adat dan Budaya Dayak, seraya menuntut Polri bertindak.
Pada waktu yang bersamaan sejumlah orang mendatangi rumah RG di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab. Bogor, beraksi mengancam RG dan akan terus beraksi sampai RG benar-benar dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus melindungi RG dari penghakiman oleh massa.
Di Cikini, Jakarta Pusat, terjadi sebaliknya, yaitu masa pendukung RG, melakukan aksi balasan membakar bendera PDIP, sebagai protes akibat tindakan PDIP melaporkan RG ke Bareskrim Polri, dinilai sebagai sikap arogan. Ini berpotensi terjadi eskalasi keonaran di tempat lain.
Polri ikut bertanggung jawab
Sikap Bareskrim Polri yang menolak Laporan Masyarakat dalam kasus RG, dinilai sebagai pemicu terjadinya resistensi dan berpotensi menimbulkan konflik secara eskalatif di sejumlah tempat yang pada gilirannya menghadapkan masa pendukung RG dan pendukung Jokowi saling berhadap-hadapan.
Meskipun demikian Bareskrim Polri telah mendeclare bahwa pihaknya akhirnya menerima Laporan Polisi dari PDIP dan dari Relawan Jokowi, atas perkara dugaan melangar pasal 14-15 UU No.1 Tahun 1946 dan telah menarik 13 (tiga belas) Laporan Polisi yang dilayangkan terhadap RG di berbagai Polda tentang perkara dugaan penyebaran berita bohong/hoaks.
Situasi terkini telah mematangkan dan menggenapi unsur-unsur pidana yang diperlukan dalam perkara penyebaran berita bohong dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oleh karena itu RG sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka.
Apakah Rocky Gerung Harus Ditangkap?
Dengan berbagai kondisi terkini di mana timbul kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, maka Bareskrim Polri, "tidak punya alasan untuk tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap RG" yaitu tangkap, tetapkan status tersangka dan tahan di Rutan.
Alasannya, karena semua unsur pidana di dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, yang terjadi pada 29/1/2023 di Bekasi itu, telah terpenuhi semua unsur pidananya.
Secara faktual aksi-aksi protes akan terus terjadi, disusul dengan gelombang Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap RG dkk. akan bertambah terus tidak hanya pada 13 (tiga belas) Laporan di Bareskrim Polri, tetapi akan bertambah sampai seluruh Polda di Indonesia (secara nasional).
Jaga etika kehidupan bernegara
Munculnya gelombang Laporan Masyarakat ke Polosi karena masyarakat melihat sikap RG sebagai ancaman serius terhadap Etika Kehidupan Bernegara dan Berbangsa yang merupakan persoalan yang paling esensial dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu menge- depankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi.
Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir Laporan Masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG.
Kasus RG vs nama baik Presiden Jokowi, harus menjadi momentum bagi Polri membangun kesadaran bersama menjaga Etika Kehidupan Bernegara sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.VI/MPR/ 2001, karena lemahnya Etika Kehidupan Bernegara tidak lain akibat lemahnya penegakan hukum selama ini terjadi.