Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bom Waktu Korupsi Jelang Pemilu 2024

Kasus korupsi itu menjadi semacam bom waktu (time bomb) yang baru meledak beberapa tahun kemudian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bom Waktu Korupsi Jelang Pemilu 2024
Ist/Tribunnews.com
Karyudi Sutajah Putra. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

TRIBUNNEWS.COM - Seperti sudah menjadi siklus, setiap menjelang pemilu terjadi kasus korupsi. Bahkan megakorupsi.

Kasus korupsi itu menjadi semacam bom waktu (time bomb) yang baru meledak beberapa tahun kemudian.

Entah calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif siapa, dan partai politik apa yang diuntungkan.

Pun, apakah ada hubungannya korupsi menjelang pemilu dengan hasil pemungutan suara pemilu.

Yang jelas, berbagai pihak mengakui jumlah kasus korupsi selalu meningkat setiap menjelang pemilu.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2004 ada dua kasus korupsi besar yang ditangani.

Berita Rekomendasi

Sementara pada 2008, ada 47 kasus korupsi yang ditangani. Jumlah ini meningkat menjadi 70 kasus pada 2013 dan 145 kasus pada 2018.

Jelang Pemilu 1999, misalnya, terjadi kasus korupsi kelas kakap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp138 triliun.

Jelang Pemilu 2009 juga terjadi kasus korupsi kelas kakap, yakni korupsi dana talangan atau "bailout" Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,012 triliun.

Lalu, bagaimana dengan Pemilu 2024 nanti, apakah sebelumnya juga akan terjadi kasus korupsi yang ledakannya baru terjadi kemudian, seperti BLBI dan Century?

BLBI

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian dalam Letter of Intent (LoI) Pemerintah Indonesia dengan Intenational Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional dalam mengatasi masalah krisis.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas