Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024

Setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan di depan hukum dan wajib untuk menjunjung tinggi hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024
KOMPAS IMAGES/KURNIASARI AZIZA
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI I Wayan Sudirta 

1.2 Mobilisasi ASN juga diduga terjadi untuk menguntungkan paslon tertentu. Program-program yang diselenggarakan di Kementerian diduga dilakukan dalam rangka mendukung paslon yang didukung oleh Presiden atau Pemerintah, seperti pemberian bansos dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Oleh sebab itu misalnya, angket ditujukan untuk memeriksa pemberian bantuan sosial yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024 yang diduga dilakukan secara masif untuk menguntungkan paslon tertentu.

2. Pelanggaran Etik dan Conflict of Interest sesuai dengan Putusan MKMK terkait dengan pencalonan Wakil Presiden.

2.1. Mungkin peristiwa inilah yang seharusnya menjadi refleksi besar seluruh pihak. Bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK yang merupakan ipar Presiden dalam menelurkan hasil uji materi UU Pemilu terkait umur seorang calon Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Permasalahan ini kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua MK.

Hal ini memperlihatkan ketiadaan etika bernegara dan konflik kepentingan yang kemudian menghasilkan perbuatan “nepotisme” untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam hal ini, Presiden sebagai eksekutif telah dicurigai oleh banyak pihak mengintervensi lembaga yudikatif (MK).

2.2. Selanjutnya, belum ada ketentuan terkait dengan aturan untuk ketidakikusertaan para Hakim yang dinilai memiliki benturan kepentingan.

Berita Rekomendasi

3. Netralitaas Presiden, pejabat negara, Aparat, dan ASN lainnya.

3.1. Netralitas Presiden awalnya tidak diragukan setelah menyatakan akan mendukung semua paslon dan menjaga netralitasnya dengan membuat aturan agar seluruh aparatur negara menjaga netralitasnya selama Pemilu. Namun belakangan Presiden justru memperlihatkan sikap berbeda dengan memperbolehkan seluruh pejabat untuk ikut kampanye dan mendukung paslon Capres/Cawapres selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan ni tentu menjadi sebuah dilema dan menimbulkan pro dan kontra, dimana seorang pejabat tentu sangat terkait dengan segala atribut dan fasilitas negara yang dimilikinya.

3.2. Netralitas oknum aparat juga menjadi sorotan. Sebuah contoh kasus di Sumatera Utara memperlihatkan permasalahan yakni pada saat sebelum masa kampanye dimana ditengarai ada oknum tertentu yang memasang baliho, namun memaksa mencabut baliho calon lainnya. Hal ini sempat menjadi perdebatan namun kemudian menguap begitu saja.

4. Penyelenggaraan penghitungan suara melalui sistem aplikasi teknologi rekapitulasi penghitungan suara KPU (Sirekap)

4.1. Terakhir sebagaimana menjadi temuan berbagai pihak, bahwa sistem informasi Sirekap yang diselenggarakan oleh KPU tidak memiliki keakuratan atau sangat banyak memiliki kesalahan (error). Petugas KPPS sendiri bahkan menyatakan sulit mengakses dan menggunakan Sirekap. Bahkan gangguan teknis terjadi selama 1x24 jam yang menimbulkan pertanyaan publik tentang kapasitas dan kredibilitas Sirekap tentang Data. Publik kemudian mendorong dilakukannya audit eksternal karena menduga telah terjadi penggelembungan suara seperti yang ditemukan oleh Perludem.

5. Netralitas KPU dan Bawaslu

5.1. Putusan DKPP yang terkait dengan diperbolehkannya pendaftaran seorang calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU, mempertanyakan profesionalisme KPU. Alhasil, keputusan DKPP memperlihatkan bahwa Ketua dan Anggota KPU diduga melanggar etik dan lalai dalam melihat ketentuan perundang-undangan.

5.2. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bawaslu, banyak sekali laporan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu, terutama yang mengandung tentang tindak pidana di bidang Pemilu (Sentra Gakumdu).

Namun Bawaslu diduga juga telah diintervensi sehingga Bawaslu seperti tidak bergeming dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tercatat oleh pakar, terdapat 2000an laporan kasus yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Angket vs Pemakzulan

Angket ini bertujuan untuk memindahkan pula perdebatan atau diskusi di ruang-ruang yang ada di dalam masyarakat ke ruang formal-publik. Dalam hal ini angket juga menjadi forum bagi Presiden atau aparatur Pemerintah lainnya untuk menjawab keraguan dan segala dugaan terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Angket sebenarnya merupakan implementasi dari proses check and balances yang dimiliki oleh DPR untuk mengoreksi pelaksanaan kewenangan oleh Pemerintah yang diduga telah melanggar undang-undang yang notabene adalah kesepakatan rakyat dan Pemerintah.

Angket merupakan instrumen bagi para wakil rakyat untuk menghadapi kekuasaan dari seorang Kepala Negara (Presiden) atau pejabat Pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan secara absolut untuk kepentingan pribadi atau golongannya.

Memang agaknya pendapat Lord Acton selalu relevan yakni: power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely”.

Hal inilah yang kemudian menjadikan orang tertentu ingin selalu melanggengkan kekuasaannya. Kita tidak boleh lupa bahwa di zaman orde baru, hal ini telah merusak sendi-sendi bangsa Indonesia.

Hak Konstitusional DPR yang diatur dalam Konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan termasuk dimungkinkannya pemakzulan terhadap Kepala Negara yang dianggap telah melanggar Undang-Undang.

Bukan tidak mungkin hal ini terjadi, mengingat hal-hal yang belakangan terjadi dan diungkap oleh publik, termasuk oleh media.

Banyak pihak media asing juga ikut berkomentar betapa parahnya penyelenggaraan Pemilu. Pemilu 2024 ini dianggap sebagai pemilu yang paling tidak berintegritas.

Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, bukanlah hal yang biasa saja, artinya ini sangat penting dan berdampak luas pada kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara, terutama dalam hal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Masa depan bangsa dan negara ini sangat bergantung pada hasil Pemilu, penyelenggaran Pemerintahan, dan terutama integritas para aparaturnya.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap penyelenggaraannya oleh Pemerintah, termasuk dalam hal ini Presiden, patut untuk mendapatkan banyak perhatian.

Setidaknya, keterbukaan dan transparansi untuk mengadakan pemilihan umum yang profesional dan berintegritas ke depannya perlu untuk dijamin.

Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat.

Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas