Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Blunder Rusia Soal Tentara Bayaran Indonesia
Pekan ini media diramaikan oleh berita mengagetkan berasal dari pernyataan Rusia tentang keterlibatan WNI sebagai tentara bayaran
Editor: Dodi Esvandi
Penulis: Algooth Putranto
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya
LEBIH dari 2.000 tahun yang lalu, ahli strategi militer dan filsuf Tiongkok Sun Tzu menjadikan sebuah aksioma perang bahwa yang terbaik adalah 'menaklukkan musuh tanpa berperang.'
Menggunakan informasi — atau disinformasi, atau propaganda — sebagai senjata bisa menjadi salah satu cara untuk menggoyahkan populasi dan melumpuhkan negara target.
Dalam pengertian ini, informasi yang dijadikan senjata (weaponized information) adalah pesan atau konten yang dirancang untuk mempengaruhi persepsi penerima tentang sesuatu atau seseorang dengan cara yang tidak dibenarkan.
Margaret Rouse menyatakan tujuan dari informasi yang dipersenjatai adalah membawa perubahan dalam keyakinan dan sikap, dan sebagai hasilnya, mendorong perilaku yang sesuai dengan tujuan penyerang.
Serangan yang melibatkan informasi yang dipersenjatai terkadang disebut sebagai peretasan kognitif (cognitive hacking).
Informasi yang dipersenjatai sering kali terdiri dari kebohongan yang disengaja, yang dikenal sebagai disinformasi.
Artinya, informasi tersebut bisa saja merupakan kombinasi kebenaran dan sebagian informasi palsu, atau malah palsu seluruhnya.
Baca juga: Rusia Ungkap Belasan WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Ini Jawaban Kemenlu
Dalam kondisi saat ini di mana media massa telah sepenuhnya terintegrasi dengan internet (new media) maka proses informasi yang dijadikan senjata semakin mudah dan cepat.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari tipikal media baru yang sangat tergantung pada algoritma pembacanya.
Bahaya informasi yang dijadikan senjata bukan tidak disadari oleh insan pers Indonesia, sehingga sejak 2012, Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani oleh tujuh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pekan ini media diramaikan oleh berita mengagetkan berasal dari pernyataan Rusia tentang keterlibatan WNI sebagai tentara bayaran (mercenaries) bagi Ukraina. Jumlahnya 10 orang, empat di antara telah tewas.
Jelas ini berita bikin geger karena menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menegaskan WNI yang “masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden” kehilangan status kewarganegaraannya.
Baca juga: Diserang Drone Ukraina, Kilang Minyak Rostov Berhenti Beroperasi, Rusia Membalas Gempur Karkhov
Penulis mencatat, seluruh media yang menulis berita ini mendasarkan laporan ini pada sumber media sosial resmi Rusia yang mengunggah data dari Kementerian Pertahanan Rusia tentang adanya 10 WNI yang tiba di Ukraina sejak tanggal 24 Februari 2022 sebagai tentara bayaran.