Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dibalik Senyapnya Salam Dua Pedal Satu Aspal

Sepeda, atau juga banyak yang menyebut kereta angin, adalah kendaraan yang mempunyai roda dua atau tiga, punya stang, sadel atau tempat duduk.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Dibalik Senyapnya Salam Dua Pedal Satu Aspal
Dok. pribadi
Pesepeda di kota kota besar di Indonesia mulai terasa giatnya 

OLEH: P. Bramandaru

Sepeda, atau juga banyak yang menyebut kereta angin, adalah kendaraan yang mempunyai roda dua atau tiga, punya stang, sadel atau tempat duduk, dan sepasang pedal sebagai alat pengayuh digerakkan dengan kaki untuk menjalankan nya.

Akhir akhir ini riuhnya pesepeda di kota kota besar di Indonesia mulai terasa, apalagi di kota metropolitan Jakarta.
Ada ratusan komunitas pesepeda yang tersebar di Jakarta dan kota sekitar nya seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok.

Kendaraan non mesin ini juga diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 62 UU no.22 Tahun 2009 disebutkan "Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi Pesepeda".

Pada ayat 2, disebutkan "pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pemerintah daerah dalam hal ini pada pasal 63 UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 63 ayat 1 dan 2 di harus kan dan diperintah untuk melaksanakan UU tersebut dengan mengeluarkan Perda tentang kendaraan non atau tidak bermotor.

Banyak daerah baik itu Propinsi ataupun Kabupaten /Kota yang belum mematuhi serta melaksanakan UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Di DKI Jakarta itupun baru pada tahun 2019 dikeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Setelah sepuluh Tahun dengan di Undangkannya UU mengenai lalu lintas dan angkutan jalan baru sejak Gubernur Anies Baswedan lah yang peduli akan transportasi non mesin, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda maupun Sepeda listrik.

Bila kita berkaca pada jalur khusus sepeda di DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan telah membuat jalur sepeda sepanjang 285 km selama Anies Baswedan menjadi gubernur di DKI Jakarta.

Tetapi setelah PJ gubernur DKI Jakarta, Heru menggantikan Anies yang terjadi adalah beberapa jalur sepeda ditidiakan oleh PJ gubernur Heru, ini apakah sikap pemimpin yang baik ? tentu tidak mengingat jalur sepeda sangat dibutuhkan oleh para pesepeda baik pesepeda yang hendak pulang dan pergi ke kantor, ke sekolah, ke pasar, dan melakukan aktifitas lainnya seperti berolah raga bersepeda.

Sepeda adalah alat angkutan yang bersih dari segala polusi, tidak mencemarkan udara, dan pasti membuat sehat dan happy bagi penggunanya.

Ajakan untuk hidup sehat dengan bersepeda adalah merupakan ajakan dengan biaya yang sangat terjangkau bagi masyarakat kebanyakan, ini sesuatu yang sangat masuk akal.

Giat bersepeda adalah kegiatan yang sangat membantu pemerintah untuk penghematan dan menekan pengeluaran anggaran dari sektor kesehatan khususnya jaminan kesehatan masyarakat atau jaminan kesehatan nasional, juga semakin banyak pengguna sepeda tentu juga mengurangi subsidi akan BBM.

Masyarakat yang sadar akan kesehatannya tentu akan mencari jalan salah satunya dengan bersepeda.
Kita tau bersama bahwa biaya jaminan kesehatan nasional pada tahun 2024 ini sebesar 186.,4 trliun rupiah naik 13,7 triliun dari tahun 2023.
Ini tentu anggaran yang sangat besar.

UU no.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pada pasal 5 ayat 1 point a, menyebutkan "Setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
Serta pada pasal 6 ayat 1 berbunyi "pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat".

Oleh karena itu Pemerintah khususnya pemerintah daerah wajib membuat serta menjamin kenyamanan dan keselamatan pesepeda dengan cara membuat jalur sepeda sebanyak banyaknya dan sejauh jauhnya agar para pesepeda dapat kenyamanan dan keselamatan itu. Bukannya malah mengurangi atau bahkan meniadakan jalur bagi pesepeda.

Semoga para pemimpin pemerintahan baik pusat maupun daerah paham dan sadar bahwa dengan mendukung gerakan bersepeda, dengan menciptakan kenyamanan serta keselamatan bagi Pesepeda akan mendapati masyarakat yang sehat masyarakat yang kuat serta menciptakan masyarakat yang produktif lagi mencintai lingkungan yang bersih dan bebas polusi akhirnya kita mendapatkan masyarakat yang hidup sejahtera serta bahagia.

Oleh karenanya kita akan siap menghadapi bonus demografi di tahun 2045.

Semoga....

* P. Bramandaru SP., SH., MH, Alumni Fak. Pertanian Agronomi UPN "Veteran" Yogyakarta, Ketua Alumni Magister Hukum Universitas Bung Karno, Advokat, Penasehat Komunitas Sepeda Gowes Diem Diem (Godidem).

P. Bramandaru SP., SH., MH
P. Bramandaru SP., SH., MH
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas