Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Hak Veto, Nasib Palestina di PBB, dan Unjuk Hipokrisi Barat

AS memveto usul resolusi penerimaan Palestina sebagai anggota tetap PBB pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (19/4/2024).

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Hak Veto, Nasib Palestina di PBB, dan Unjuk Hipokrisi Barat
X/WENewsEnglish
AS Memveto Resolusi Dewan Keamanan PBB yang Menyerukan Gencatan Senjata di Gaza, Selasa (20/2/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Pemerintah AS memveto usul pemilihan Palestina sebagai anggota tetap PBB pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (19/4/2024) WIB.

Wakil Washington di PBB menyatakan, usulan itu tidak selaras dengan situasi di lapangan, yang menunjukkan Otoritas Palestina gagal mengendalikan Jalur Gaza.

AS menunjuk keberadaan kelompok Hamas, yang masih jadi ganjalan terbesar posisi Palestina di organisasi dunia ini.

Palestina hingga hari ini berstatus pengamat permanen di PBB, dan tidak memiliki sama sekali hak suara sebagai anggota.

Penggunaan hak veto oleh AS, memungkinkan semua proses Palestina sebagai anggota PBB, terhentikan.

Namun AS menyatakan tetap pada sikapnya melanjutkan solusi dua negara, yang mengakui Palestia maupun Israel.

Blokade AS ini sudah diprediksi sejak awal, mengingat posisi dan hubungan AS sebagai beking utama Israel. Israel menentang keras usulan ini sejak lama.

Baca juga: Profil Diplomat Palestina Riyad Mansour, Videonya Menahan Tangis di PBB Viral

Baca juga: PBB Gagal Setujui Palestina Jadi Anggota Penuh, Kemerdekaan Warga Gaza Terancam Pupus

BERITA TERKAIT

Lantas apa makna penggunaan hak veto AS? Apa makna dan dampak veto AS itu bagi perjuangan Palestina dan politik global?

Hak veto dimiliki hanya oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, China, Rusia, Inggris dan Prancis.

Hak ini luar biasa karena jika digunakan bisa membatalkan semua proses keputusan baik di Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.

Kelima negara itu memiliki hak yang tercantum di Piagam PBB karena mereka dianggap pendiri dan penyokong utama PBB saat didirikan.

Lebih dari itu, kelima negara pemegang hak veto adalah para pihak yang memenangi pertarungan saat Perang Dunia II.

Kelimanya hingga hari ini dianggap mampu memainkan peran utama bagi terciptanya stabilitas keamanan dan perdamaian dunia.

Ketentuan hak veto tercantum pada Pasal 27 Piagam PBB. Karena bersifat mutlak, maka veto oleh satu pihak saja bisa membatalkan semua proses dan keputusan yang diambil PBB.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas