Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Atur Ulang Kedudukan Polri Melalui Revisi UU Kepolisian

kedudukan Polri yang langsung di bawah presiden akan cenderung dipolitisasi dan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Atur Ulang Kedudukan Polri Melalui Revisi UU Kepolisian
Istimewa
Dr Husni Thamrin SH MH, Advokat Badan Hukum DPP Partai NasDem Dosen HTN pada Program Pasca Sarjana Uniper 

Dengan adanya peristiwa ini semakin terlihat bahwa adanya keinginan yang kuat dari oknum-oknum anggota Polri untuk saling melindungi dalam melakukan kejahatan atau ketidak profesionalan sehingga tujuannya adalah menutup rapat rapat kejahatan yang dilakukan oleh Oknum-oknum anggota Polri tersebut.

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dari apa yang diharapkan dengan menempatkan Polri langsung dibawah Presiden dengan kekuasaan serta kewenangan yang sangat besar sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian saat ini.

Penempatan Polri langsung dibawah Presiden disertai dengan kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar ini pada akhirnya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum anggota Polri seperti yang terjadi saat ini.

Dalam kasus FS ini mulai terlihat bahwa dengan kekuasaan dan kewenangan yang besar tersebut sangat banyak didalamnya terjadi kejahatan, tidak hanya pembunuhan berencana, pelanggaran HAM, bertindak tidak profesional, tetapi juga diduga adanya kejahatan luar biasa (extra ordinary cream) lainnya juga yang dilakukan oleh Polri yaitu Perjudian On-line, Narkotika dan Pencucian Uang (Money Laundring).

Kejahatan ini juga tidak tanggung-tanggung diduga dilakukan oleh sangat banyak anggota Polri yang hari ini menduduki jabatan-jabatan strategis di Polri seperti yang dilakukan oleh Irjen.

TM. Kejahatan ini dilakukan secara massif, terstruktur dan sistematis. Maka oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus dikaji secara komprehensif dan menyentuh pada akar permasalahan utamanya.

Hal ini dikarenakan apabila melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini semata tanpa menyentuh akar masalahnya maka dikhawatirkan suatu saat kejadian ini akan terulang kembali dan melahirkan FS-TM yang lainnya suatu saat nanti.

BERITA REKOMENDASI

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut diatas, maka permasalahan utama di Polri hari adalah kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berbagai kasus Polri yang muncul hari ini pada hakikatnya hanyalah puncak dari gunung es akibat kekuasaan dan kewenangan yang terlalu besar yang dimiliki oleh Polri.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga tinggi negara yang berfungsi dan berwenang mengawasi Polri inipun seakan-akan tidak memiliki keberanian untuk berhadapan dengan Polri dikarenakan besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Dari sekian banyak Lembaga negara termasuk Lembaga tinggi negara seakan- akan hanya Presiden yang mampu menghadapi kekuasaan dan kewenangan Polri ini. Atau mungkin karena UU Kepolisian yang mengatur bahwa seolah-olah hanya Presiden yang menjadi atasan Polri. Keadaan yang demikian ini tentunya menjadi sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi.

Memperhatikan berbagai kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri hari ini yang semakin tidak terkendali seakan-akan lebih dari ABRI pada masa orde baru yang dilabeli sebagai tameng kekuasaan. Dengan kekuasaan dan kewengan yang amat besar tersebut Polri seakan-akan semakin tak terkendali seperti pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tahun 2019  oleh Kapolri Tito Karnavian berdasarkan Surat  Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Satgasus berwenang melakukan penyelidikan perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara-perkara yang menajdi atensi pimpinan. Satgasus ini merupakan jabatan nonstruktural dalam tubuh Polri tetapi memiliki kewenanganyang sangat besar. Hal ini tentunya merupakan bentuk anomaly dalam tubuh polri itu sendiri. Terjadinya hal demikian ini tentunya sebagai sebuah akibat dari besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri.

Undang-Undang Kepolisian yang menempatkan Polri dibawah Presiden dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden tentunya harus menjadi fokus dalam mencari solusi dari berbagai masalah yang terjadi di Polri saat ini.

Selain itu, kedudukan Polri yang demikian itu juga harus dikaji dari aspek Negara Indonesia sebagai sebuah negara Demokrasi dimana dalam negara demokrasi yang menjadi pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah rakyat (sipil). Maka oleh karena itu, sudah sepatutnya semua cabang kekuasaan itu dipimpin oleh rakyat (sipil) dalam hal ini Polri harus bernaung dalam lembaga negara yang dipimpinan seorang Menteri atau Lembaga Negara setingkat Menteri yang dipimpim seorang sipil.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas