Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Atur Ulang Kedudukan Polri Melalui Revisi UU Kepolisian

kedudukan Polri yang langsung di bawah presiden akan cenderung dipolitisasi dan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Atur Ulang Kedudukan Polri Melalui Revisi UU Kepolisian
Istimewa
Dr Husni Thamrin SH MH, Advokat Badan Hukum DPP Partai NasDem Dosen HTN pada Program Pasca Sarjana Uniper 

Oleh : Dr Husni Thamrin SH MH *)

Indonesia disamping sebagai sebuah negara demokrasi juga sebagai negara yang memiliki Pancasila sebagai falsafah bangsa yang harus dijadikan patokan dalam menjalankan negara demokrasi tersebut, sehingga saat ini Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila.

Dalam konteks negara demokrasi Pancasila, maka penguasa dalam mejalankan tugas dan fungsi adalah terbatas pada kehendak rakyat dan hukum.

Hal ini dikarenakan sesungguhnya rakyatlah yang menjadi pemegang kekuasaan.

Untuk menjalankan kekuasaan yang dapat menyuarakan aspirasi dan Nurani rakyat tersebut maka dibentuklah alat-alat negara yang tujuannya adalah untuk membatasi/membagi/memisahkan kekuasaan sehingga tercipta check and balance system dan agar tercapainya kehendak rakyat.

Salah satu kehendak rakyat yang harus dilaksankan oleh pemegang kekuasaan negara berdasarkan pembukaan UUD 1945 adalah terlindunginya seluruh rakyat, terciptanya keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Pegiat Medsos Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi: Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah Rp100 Juta

Maka oleh karena itu, kehendak tersebut ditaungkan dalam pembukaanya UUD 1945 “….membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, untuk terwujudnya keamanan, ketertiban dan terlindunginya rakyat tersebut, maka perlu ada alat negara yang memiliki fungsi melindungi rakyat dan menjaga ketertiban guna terwujudnya tujuan pembentukan negara tersebut.

Oleh karena hal tersebut di atas, maka Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Dengan demikian fungsi utama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah untuk menjaga kemanan    dan    ketertiban    masyarakat bertugas     melindungi,  mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan fungsi yang sangat besar ini, terutama fungsi penegakan hukum menyebabkan Polri dalam sejarahnya menjadi rebutan isntitusi Pemerintah lainnya untuk membawahi POLRI. Akan tetapi, sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian) harapan instutusi Pemerintah Lainnya untuk membawahi Polri menjadi pupus. Hal ini dikarenakan pada Pasal 8 Ayat (1) UU Kepolisian menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”.

Kemudian Pasal 8 Ayat (2) UU Kepolisian menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan dalm Pasal 8 UU kepolisian tersebut maka Porli merupakan institusi Negara yang berada langsung dibawah Presiden. Hal ini tentunya berbeda dengan TNI yang secara kebijakan dan administratif tidak berada secara langsung dibawah Presiden melainkan dibawah Kementerian Pertanahanan.

Dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu pada ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”.

Selanjutnya Pasal 2 Ayat (2) menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. Akan tetapi, Kepres tersebut masih menentukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya Polri masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Departemen Dalam Negeri. Hal ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas