Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
HUT Polri Ke-78: IPW Beri Catatan Mulai dari Kasus Wadas, Rempang, Afif Maulana hingga Judi Online
Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang.
Editor: Dewi Agustina
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan.
Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri harus dilakukan.
Ini sesuai amanah di pasal 2 ayat 1 yang menyebut bahwa waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan.
Komitmen dalam melaksanakan waskat ini semakin tidak berjalan apabila atasan melindungi anak buahnya yang salah dan tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan terbebas dari sidang etik.
Padahal sesuai pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri menyatakan atasan yang tidak melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse.
Keluhan itu berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan penyidik, bersikap tidak adil.
Ada juga masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofesional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian.
Pada sisi lain Indonesia Police watch memperhatikan sesungguhnya personel polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh presiden melalui Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024.