Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keamanan Digital, Butuh 'Political Will' Pemerintah

Aset informasi negara, bagaikan harta karun yang tersembunyi menjadi target empuk para peretas topi hitam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keamanan Digital, Butuh 'Political Will' Pemerintah
Ist
Agnes Nadapdap, Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta. 

Penulis: Agnes Nadapdap
Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta

TRIBUNNERS - Era digital bagaikan pisau bermata dua.

Di satu sisi membawa kemajuan luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor ekonomi hingga pemerintahan.

Namun di sisi lain menghadirkan ancaman baru tak terduga yakni peretasan non-konvensional yang niscaya.

Keamanan digital telah menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks di Indonesia.

Aset informasi negara, bagaikan harta karun yang tersembunyi menjadi target empuk para peretas topi hitam.

Peretasan, pencurian data, dan berbagai kejahatan siber lainnya bagaikan hantu tak kasat mata yang mengintai, mengancam individu, organisasi, instansi pemerintah bahkan kedaulatan bangsa di setiap celah.

BERITA REKOMENDASI

Menurut data Kementerian Komunikasi dan informatika yang diperkuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Indonesia memperoleh 1,225 miliar serangan siber setiap harinya.
              
Kejahatan siber bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga memuat dimensi politik yang signifikan. Kita butuh political will dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baru-baru ini, kasus peretasan menimpa salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia menjadi bukti nyata bahaya yang mengintai.

Kebocoran data pribadi yang massif memicu keresahan publik. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan siber bukan lagi isu sepele, melainkan ancaman aktual yang perlu ditanggapi dengan serius. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kejahatan siber di Indonesia.

Hal ini kemudian menggambarkan betapa rapuhnya pertahanan digital Indonesia. Padahal di era digital ini keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Mengabaikan ancaman ini sama dengan membuka pintu lebar bagi penjahat siber untuk merusak sistem dan mencuri informasi penting negara.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberi perhatian khusus perlindungan aset informasi negara dengan mengambil langkah konkret dan terarah.

Regulasi Berdaya Guna?
              
Pertama, apakah regulasi yang ada saat ini cukup tegas dan jelas? Regulasi yang komprehensif adalah pondasi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman siber.

Pemerintah harus menyusun kebijakan yang mencakup seluruh spektrum keamanan siber, dari pencegahan hingga pemulihan pasca-serangan.

Alih-alih hanya menjadi dokumen indah diatas kertas, regulasi ini harus diimplementasikan dengan pengawasan ketat guna memastikan efektivitasnya.

Langkah penanganan insiden keamanan informasi harus dilakukan baik di tingkat organisasi, sektor tertentu, maupun ditingkat nasional.

Ketegasan pemerintah dalam menyikapi keamanan digital harus diwujudkan melalui kebijakan yang terintegrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, insiden peretasan terhadap lembaga pemerintah dan perusahaan swasta di Indonesia semakin marak, yang tentunya menimbulkan kerugian besar dan merusak reputasi.

Selain itu banyak ahli menilai bahwa peraturan yang ada masih kurang spesifik.

Dengan latar belakang tersebut, penting untuk untuk meninjau regulasi keamanan digital di Indonesia, apakah regulasi yang ada cukup kuat untuk menjawab tantangan zaman atau justru menambah beban?

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), langkah ini belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat, mengingat banyak sekali aspek kehidupan yang bergantung pada digital dan AI.

Pada hakikatnya Undang-Undang PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan dan peretasan.

Namun seiring lajunya teknologi, regulasi ini harus senantiasa diperkuat dan dijadikan benteng yang kokoh.

Salah satu inti masalah yang dihadapi adalah implementasi yang lemah. Tidak sedikit lembaga dan perusahaan di Indonesia yang belum sepenuhnya mematuhi standar keamanan yang ditetapkan sehingga infrastruktur digital Indonesia rentan terhadap serangan siber juga kebocoran data.

Dalam hal ini Pemerintah perlu mendorong adopsi teknologi keamanan mutakhir dan investasi dalam teknologi keamanan seperti enkripsi data, firewall canggih, dan sistem deteksi intrusi, sangat diperlukan untuk memperkuat benteng digital Indonesia.
  
Tantangan yang Belum Terjawab

Selain kekurangan dalam hal substansi, implementasi dan penegakan regulasi juga menjadi masalah besar.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami mengapa ketegasan pemerintah dalam menyikapi keamanan digital sangat diperlukan.

Ketegasan pemerintah harus tercermin dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber juga implementasi kebijakan yang terintegrasi.
              
Hingga kini, implementasi dan penegakan keamanan digital dihadapkan pada sejumlah tantangan yang belum terselesaikan dengan baik, meskipun telah dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat regulasi dan kesadaran.

Salah satu tantangan utama adalah disparitas dalam implementasi regulasi.

Banyak organisasi, khususnya UMKM, menghadapi keterbatasan sumber daya dan keahlian dalam mengelola serta melindungi data mereka secara efektif, meninggalkan mereka rentan terhadap serangan siber yang semakin canggih.

Pemerintah perlu memastikan bahwasanya aparat penegak hukum memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus kejahatan siber.

Menegakkan hukum dalam domain siber memerlukan penguatan institusi dan peraturan yang tegas dan jelas.

Ini termasuk hadirnya kebijakan terintegritas yang memastikan bahwa semua aspek keamanan informasi negara diatur secara komprehensif dan koheren.

Dengan melibatkan penyusuan dan implementasi regulasi pemerintah yang mampu memberikan peran pada setiap lembaga pemerintah maupun stakeholder untuk meningkatkan kualitas pemantauan, pengendalian juga kemudahan untuk dapat menyusun strategi dalam dalam melindungi aset informasi negara.

Eksistensi kejahatan siber yang tidak pandang bulu, sudah sepatutnya memicu pembuatan kebijakan integrasi yang mendukung kolaborasi efektif antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional dalam menghadapi ancaman lintas negara.

Ini mencakup pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan harmonisasi regulasi yang memperkuat pertahanan keamanan digital secara global.

Infrastruktur yang memadai, seperti sistem database dan teknologi pendukung lainnya, harus terus diperbarui untuk mengatasi berbagai modus operandi kejahatan siber.

Melalui pendekatan regulasi yang terstruktur, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemain utama di panggung keamanan siber global.

Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, membangun kesadaran masyarakat, dan menegakkan hukum dengan konsisten dan tegas.

Dengan langkah-langkah ini, tidak hanya akan melindungi data dan sistem dari serangan yang semakin kompleks, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri keamanan siber lokal untuk bersaing secara global
 
Refleksi

Meskipun kesadaran akan pentingnya keamanan digital telah meningkat, masih banyak organisasi dan individu yang belum sepenuhnya memahami risiko yang terlibat serta strategi yang tepat untuk melindungi diri mereka.

Tantangan ini tidak hanya lokal tetapi juga melintasi batas negara, menekankan perlunya kerja sama internasional yang lebih erat dalam intelijen siber dan penegakan hukum.

Untuk menghadapi tantangan ini, kolaborasi yang solid antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran, keahlian, dan infrastruktur yang diperlukan guna membangun keamanan digital yang tangguh dan berkesinambungan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas