Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hasyim Asy'ari, Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra
DKPP menyatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknis.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra*
TRIBUNNEWS.COM - Bak petir di siang bolong, Hasyim Asy'ari dicopot dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/7/2024).
Maka berkelindanlah di sini antara teori Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra.
Dalam keputusan yang dibacakan Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menyebut Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap seorang perempuan berinisial CAT (Cindra Aditi), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag untuk Pemilu 2024.
DKPP menyatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknis di Den Haag.
Eit, entahlah! Ternyata aku tidak tertarik dengan riwayat atau kisah Hasyim Asy'ari sekarang ini.
Misalnya, untuk mendesak CAT atau pihak mana pun melaporkan Hasyim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Biarlah itu menjadi urusan mereka, meskipun potensi pelanggaran pidana itu ada.
Aku juga tidak tertarik mengomentari pelanggaran kode etik Hasyim karena faktanya mantan dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang kelahiran Pati, Jawa Tengah, tahun 1973 ini sudah kerap terkena sanksi dari DKPP.
Baca juga: Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’
Dikutip dari berbagai sumber, pada Maret 2023, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada mantan anggota KPUD Jateng itu.
Pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik Satu.
Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Wanita Emas itu.
Jadi, terkait kasus wanita, bukan kali ini saja Hasyim terkena getahnya.
Lalu, pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP terkait keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.