Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KDRT Marak, Sudahkah Para Perempuan di Negeri Ini Merdeka Seutuhnya?
Tahun ini, pada 2024, tepat 79 tahun sudah Negara Republik Indonesia merdeka dari kekangan penjajah. Apakah perempuan sudah benar-benar merdeka?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, pada 2024, tepat 79 tahun sudah Negara Republik Indonesia merdeka dari kekangan penjajah.
Saat ini rakyat Indonesia sudah tidak lagi ada dalam tekanan para penjajah dan sudah bebas dari segala pemaksaan kehendak penjajah. Dari bidang ekonomi, rakyat mendapatkan kebebasan untuk melaksanakan usaha -usaha dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan baik dengan berwiraswasta atau bekerja di perusahaan.
Dalam bidang pendidikan, rakyat diberi kesempatan luas untuk belajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Tidak hanya kesempatan bagi kaum laki-laki, namun peluang ini juga terbuka bagi kaum perempuan.
Sudah ada sejumlah profesor, pengusaha, anggota dewan bahkan menteri yang diwakili para perempuan hebat dan tangguh.
Namun demikian, apakah perempuan sudah benar-benar merdeka?
Meski kesempatan untuk mengenyam bangku pendidikan, melakukan usaha, dan menduduki bangku pemerintahan bagi kaum perempuan sudah terbuka, rupanya perempuan di negeri ini belum benar-benar lepas dari "penjajahan".
Pada 14 Agustus 2024 lalu, mencuat postingan seorang wanita pemengaruh (influencer) berinisial CIN tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, sosok yang seharusnya menjadi tempat berlindungnya.
Postingan ini sendiri telah dikomentari lebih dari 1 juta pengguna instagram yang mengutuk perbuatan pelaku.
Terungkap bahwa ini bukanlah tindakan yang dilakukan pertama kali oleh sang suami. Bertahun-tahun, tindakan KDRT sering dilakukan olehnya.
Sang suami, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor ternyata dipergoki oleh sang istri telah berkali-kali selingkuh dengan perempuan lain.
Diduga tindakan KDRT tersebut dilakukan saat sang istri mengkonfirmasi dan marah atas tindakan yang tersangka lakukan.
Ini bukanlah satu-satunya kasus KDRT yang viral di negeri ini.
Idham dkk (2020), akademisi dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai mengatakan bahwa “hak mendapat perlindungan individu dan keluarga dijamin oleh negara sebagaimana isi penjelasan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.