Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Menghitung Peluang Anies Baswedan Dirikan Partai Politik, Mampukah Ikuti Jejak SBY dan Prabowo ?

Jika Anies mendirikan partai tahun 2024 ini, maka masih ada kesempatan lima tahun ke depan menyiapkan seluruh pendiri dan membentuk kepengurusan

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
zoom-in Menghitung Peluang Anies Baswedan Dirikan Partai Politik, Mampukah Ikuti Jejak SBY dan Prabowo ?
istimewa
Kolase foto Anies Baswedan. Gagal di Pilkada 2024, kini Anies mulai menimbang-nimbang membuat gebrakan dengan mendirikan parpol atau ormas baru yang mengusung perubahan. 

Selanjutnya, pada Pemilu 2014 dan 2019, Prabowo menjadi penantang Jokowi di Pilpres, hasilnya selalu kalah. Barulah pada 2024, Prabowo yang disandingkan dengan putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka, berhasil memenangi Pilpres.

Tantangan Anies mendirikan partai politik cukup besar. Saat ini sudah terdapat 76 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah tersebut, terdapat 18 Partai Politik nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu dan 6 partai lokal di Aceh yang menjadi peseta Pemilu di Aceh.

Artinya hanya sekitar sepertiga partai yang lolos menjadi peserta Pemilu.

Partai politik baru harus berjuang keras untuk mendirikan cabang di berbagai daerah. Sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maka partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.

Berita Rekomendasi

Syarat yang tak kalah berat yakni kepengurusan harus terbentuk di seluruh propinsi di Indoneisa. Kemudian paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah Jokowi lengser dari jabatannya. Jokowi akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 ini.

Jika Anies mendirikan partai politik pada tahun 2024 ini, maka masih ada kesempatan lima tahun ke depan menyiapkan seluruh pendiri dan membentuk kepengurusan di seperti syarat di atas.

Selama lima tahun ke depan, Anies harus berjuang ke berbagai daerah untuk merekrut kader dan calon pengurus serta mendeklarasikan kepengurusan di berbagai daerah. Meski bukan syarat utama, untuk medekarasikan kepengurusan di tingkat nasional hingga kecamatan, pasti dibutuhkan modal yang tidak sedikit.

Anies yang selama ini belum bergabung di ormas dan atau parpol, harus turun gunung merekrut dan menyeleksi calon-calon pengurus hingga tingkat daerah.

Itu baru tantangan awal. Jika lolos menjadi partai politik dengan segala syarat berat di atas, partai politik harus diseleksi kembali oleh KPU agar bisa menjadi peserta Pemilu.

Baca juga: 2 Modal Politik Anies jika Bentuk Partai Baru, Pengamat Singgung Basis Massa

Berkaca dari Pemilu 2024, dari 75 partai politik yang mendaftar di KPU, hanya 18 parpol yang lolos seleksi.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas