Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jokowi dan Serat Kalatidha
Kondisi Kasunanan Surakarta yang digambarkan Ranggawarsita dalam Serat Kalatidha.
Editor: Hasanudin Aco
Apa yang digambarkan Ranggawarsita itu analog dengan kondisi kekinian bangsa ini.
Dalam Bait I Serat Kalatidha digambarkan, sekarang derajat negara telah suram, pelaksanaan undang-undang sudah rusak karena tanpa teladan.
Ya, kondisi Indonesia saat ini telah suram.
Pelaksanaan undang-undang sudah rusak karena tanpa teladan.
Jokowi sebagai Presiden yang mestinya memberikan keteladanan justru merusak undang-undang dengan (disinyalir) mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga lembaga itu mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Putusan No 90 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024 dan terpilih bersama Prabowo Subianto selaku calon presiden, meskipun Gibran belum berusia 40 tahun.
Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi yang berarti paman Gibran, akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan melanggar etik berat terkait Putusan MK No 90 Tahun 2023 itu.
Lantas, Mahkamah Agung (MA) pun menerbitkan Putusan No 23P Tahun 2024 yang meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, jika hendak maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 27 November mendatang meskipun usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum 30 tahun.
Beruntung, akhirnya MK menganulir Putusan MA No 23P/2024 itu dengan Putusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024, sehingga Kaesang gagal maju sebagai cagub/cawagub di Pilkada 2024.
Namun, DPR berupaya membegal Putusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024 itu dengan merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Beruntung, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya kemudian menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia, sehingga akhirnya DPR membatalkan revisi UU Pilkada yang tinggal disahkan itu. Kaesang pun tetap gagal melaju sebagai cagub/cawagub di Pilkada 2024.
Lantas, kondisi Kasunanan Kartasura yang digambarkan Ranggawarsita di Bait VII Serat Kalatidha juga analog dengan kondisi kekinian bangsa ini.
Digambarkan, menghadapi zaman edan, keadaan serba sulit. Mau ikut edan (gila) tidak tahan. Namun jika tidak turut serta melakukannya maka tidak akan mendapatkan bagian, akhirnya menderita kelaparan.
Akibatnya, banyak orang, tak terkecuali Presiden Jokowi dan keluarganya, menerapkan "aji mumpung". Mumpung berkuasa, mereka melakukan apa saja.
Presiden Jokowi, misalnya, membangun dinasti politik.