Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kegiatan Kaesang dan istrinya yang melakukan perjalanan dengan private jet.
Editor: Hasanudin Aco
Pada saat itu media dan masyarakat memberi perhatian besar terhadap sensitivitas seluruh pejabat termasuk keluarganya, khususnya Presiden Joko Widodo mengenai beberapa fenomena yang terjadi belakangan ini.
Pro dan kontra hadir dalam beberapa kebijakan dan mengaitkan dengan politisasi oleh “istana” terhadap beberapa kebijakan dan kejadian di bidang sosial-politik.
Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup dari keluarga Presiden
Namun entah bagaimana dan apa yang menjadi penyebabnya, pihak Istana justru kemudian memberikan pembelaan.
Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pembelaan terhadap Kaesang.
Dalam keterangannya, Hasan Nasbi juga menyinggung tokoh lain yang kerap menggunakan Jet Pribadi seperti Presiden Kelima, Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI, Puan Maharani, hingga mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan Mantan Wakil Presiden, Mohammad Jusuf Kalla.
Pihak Istana merasa tidak adil dan menduga adanya upaya “trial by the press” atau “trial by netizen” terhadap Kaesang.
Saya kemudian tergerak bukan untuk menuduh atau membela.
Namun apa yang menjadi keterangan dari Kepala POC Istana Presiden tersebut terlihat bukan seperti pembelaan, namun malah seperti mencoba menyalahkan orang lain juga.
Tindakan ini bukan tindakan etis dan bijaksana apabila benar bahwa keterangan tersebut semata hanya untuk membela Kaesang dan keluarga Presiden, dengan menyamakan dengan yang lain seolah itu sama dan wajar atau sama buruknya.
Memahami Logika dalam Gratifikasi
Gratifikasi adalah salah satu kelompok dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang.
KPK telah membagi 30 perbuatan korupsi yang kemudian dikelompokkan dalam tujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut adalah suap-menyuap, perbuatan merugikan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, pengadaan, dan gratifikasi.
Aturan tentang gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.