Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tak Boleh Paspor Ganda, Pidana Menanti

Selain melanggar UU Kewarganegaraan, memiliki paspor ganda juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU itu bahkan disebutkan

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tak Boleh Paspor Ganda, Pidana Menanti
Instagram @sandywalsh
Sandy Walsh (tengah) merayakan gol saat membela Timnas Indonesia menghadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Ketiga. 

Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang

MASALAH paspor ganda atau dwi kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia pada prinsipnya sudah sangat tegas diatur dalam pasal 20 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa seseorang atau orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dapat diberikannya kepadanya kewarganegaraan Indonesia.

Termasuk orang asing di dalam konteks ini adalah mereka yang berprestasi secara kemampuan teknologi, budaya, termasuk olahraga di dalamnya, atau hal-hal yang dianggap penting untuk memajukan Indonesia. Kecuali kalau kemudian pemberian status kewarganegaraan Indonesia itu akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.

Jadi, orang asing itu dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, apabila dia menerima status itu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganut konsep kewarganegaraan tunggal. Dan dia (orang asing itu) tidak dapat menerima status kewarganegaraan Indonesia jika akan menimbulkan status citizenship atau kewarganegaraan ganda.

Selain melanggar UU Kewarganegaraan, memiliki paspor ganda juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU itu bahkan disebutkan mengenai adanya sejumlah ketentuan pidana

Terkait paspor ganda -- yang menguggurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan -- diatur dalam Pasal 126 huruf b.

BERITA REKOMENDASI

b. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 

Dengan aturan tegas dalam UU itu, maka jika ada pemain diaspora yang dinaturalisasi, ia wajib melepas paspor negara asalnya.

Tidak boleh ada yang memiliki dua paspor. Karena jika pemain tu masih memegang paspor negara asalnya, mestinya secara otomatis status WNI-nya gugur. (tribun network/dod)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas