Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim

Para hakim menggelar aksi di berbagai tempat dan melalui mogok kerja massal yang diperkirakan dimulai dari tanggal 7-10 Oktober 2024 secara serentak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
DOK. DPR RI
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta 

Demikian pula perlunya sebuah penegasan, jika diperlukan, terhadap aturan renumerasi. Hal-hal pokok yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut menyangkut, pertama, jaminan kesejahteraan hakim yang memadai, yakni kejelasan peningkatan, gaji, tunjangan, dan beberapa honorarium terkait lainnya.

Demikian pula terhadap kekhususan dari sifat pejabat negara dari seorang hakim yang tentu diikuti dengan hak-hak khusus. Hal kedua yakni mengenai kejelasan terkait dengan jaminan keamanan dan pelindungan terhadap hakim dan keluarga.

Selanjutnya pengaturan tentang sumber daya, baik anggaran, sarpras, sistem jaringan, dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk membangun pengadilan yang memadai dan sesuai standar internasional. 

Demikian pula, dalam rancangan undang-undang tersebut diatur pula mengenai jaminan integritas dan profesionalitas.

Pertama terkait dengan pentingnya mekanisme dan tolok ukur yang jelas dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sehingga tidak kemudian menganggu kemandirian dan kemerdekaannya dalam memutus perkara. 

Kedua, terkait dengan evaluasi kinerja dan meritokrasi untuk jenjang karis, yakni sistem mutasi, rotasi, promosi, dan demosi yang ketat, jelas, dan terbuka. Ketiga mengenai sistem rekrutmen yang harus secara terbuka dan ketat menyeleksi calon hakim yang berintegritas, berkualitas, berkapasitas, dan menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan. 

Selanjutnya, perlunya juga payung aturan untuk pelaksanaan sidang online dan keterbukaan dalam akses produk peradilan secara cepat, tepat, dan akurat. Disamping itu, perlunya sebuah aturan untuk memastikan konsistensi dan kesinambungan dari kualitas dan kapasitas hakim. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, aturan tersebut dapat memayungi berbagai aturan pelaksana lainnya yang menjamin kesejahteraan, keamanan, sekaligus kemandirian, kemerdekaan, dan profesionalitas hakim.

Kita perlu menyadari bahwa hakim merupakan profesi yang mulia dan merupakan jalan bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam mendapatkan keadilan yang sebesar-besarnya, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Oleh sebab itu peran yang vital ini perlu sebuah kedudukan atau martabat yang tinggi, disertai dengan filosofi etika yang luhur dan mulia. Dalam upaya menciptakan lembaga peradilan yang kredibel dan berkeadilan, diperlukan upaya untuk menjamin fungsi peradilan yang merdeka dan tidak mudah terpengaruh oleh mafia hukum. 

Semua pihak sebagaimana ajakan Presiden terpilih harus ikut berperan dan berkomitmen untuk dapat menciptakan sistem penegakan hukum dan peradilan yang independen, profesional, dan berkeadilan.

Kita tentu berharap agar citra peradilan kedepannya dapat melahirkan peradilan yang bermartabat, terpercaya, dan menjadi andalan masyarakat untuk mencari keadilan dan kepatuhan hukum. 

Mari kita kawal bersama rencana dukungan dan peningkatan kualitas lembaga peradilan Indonesia.

 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas