Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kerukunan Umat Beragama Jadi Wadah untuk Menciptakan Persaudaraan Antarpemeluk Agama
Keragaman adalah sebuah fakta agar masing-masing pihak yang memiliki keterbatasan bisa saling mengisi, saling melengkapi
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh Pastor Yosafat Ivo OFMCap, Ketua Komisi Kerawam Keuskupan Agung Medan
TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia ada enam agama yang diakui yakni Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
Ini menunjukkan suatu realitas bahwa kita memang berbeda namun perbedaan itu seyogianya bukan untuk memisahkan namun sebaliknya mempersatukan.
Kita meyakini bahwa sesungguhnya keragaman yang ada pada diri bangsa Indonesia itu adalah sesuatu yang diberikan dan diciptakan Tuhan.
Itu adalah suatu realita yang harus disyukuri karena di dalamnya ada kekayaan.
Keragaman tidak untuk saling memisahkan satu dengan yang lain.
Sebaliknya, keragaman adalah sebuah fakta agar masing-masing pihak yang memiliki keterbatasan bisa saling mengisi, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan.
Baca juga: KH Zulfa Mustofa Ungkap Pentingnya Penerapan Nilai Moderasi Beragama di Indonesia
Pengertian Toleransi dan Payung Hukum
Salah satu muatan arti kata “Toleransi” (tolerare, Bahasa Latin) adalah membiarkan. Terminologi kata ini merujuk kepada sikap positif yakni, menerima perbedaan, menghargai dan meyakini bahwa orang lain juga mempunyai tujuan menciptakan persaudaraan dengan semangat kekeluargaan.
Toleransi sebagai kata masih bersifat umum yang aplikasinya bisa dalam ruang lingkup sosial kemasyarakatan, politik dan agama.
Toleransi beragama yang menjadi permenungan kita berarti adanya keinginan yang tulus dari setiap pemeluk agama untuk saling menerima perbedaan, menghargainya sebagai suatu realita dan menghormati tata cara penghayatan yang dimiliki oleh agama lain.
Kebebasan untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan dilindungi oleh Undang-undang 1945 pasal 29 dan juga Pancasila. Negara menjamin dan sekaligus melindungi serta memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama yang telah diakui sebagai agama resmi dan sah di negara Indonesia ini.
Pancasila khususnya sila pertama menegaskan bahwa negara kita adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini pada prinsipnya mau menyatakan bahwa pertama, kita percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.