Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Parpol dalam Ancaman Capres Independen

Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/12/2024) lalu. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Parpol dalam Ancaman Capres Independen
Ist
Dr Anwar Budiman SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta 

Jika di MPR dilakukan pemungutan suara atau voting maka DPR-lah yang akan menang. Sebab itu, suara DPR sangat menentukan dalam pengambilan keputusan di MPR. 

Pertanyaannya, jika DPD mengusulkan amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 supaya capres independen atau non-parpol dapat maju dalam pilpres ke depan, apakah DPR akan menyetujuinya? 

Saya tidak yakin DPR akan setuju. Sebab majunya capres independen akan mengancam keberadaan parpol.

Akan terjadi deparpolisasi. Parpol akan menjadi tidak diperlukan lagi dalam pencalonan presiden. Parpol akan kehilangan pamornya. Parpol bisa menjadi "lame duck" (bebek lumpuh) dalam pilpres. 

Padahal, kewenangan mengusulkan capres/cawapres itulah yang selama ini menjadi daya tawar atau "bargaining power" parpol untuk masuk kabinet capres/cawapres terpilih. 

Pun, sebagai bargaining power untuk mendapatkan sumber daya finansial dari capres/cawapres yang diusung. 

Jika capres maju dari jalur independen, keberadaan parpol akan terancam. Parpol tidak punya bargaining power untuk masuk di kabinet. Parpol juga tidak punya bargaining power untuk meraup pendanaan dari capres

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, capres yang maju dari jalur independen juga belum tentu mendapat dukungan signifikan dari pemilih.

Lihat saja calon kepala daerah independen, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota yang sejauh ini belum banyak yang menang dalam pilkada di Indonesia.

Sebut saja Pilkada Jakarta 2024 yang baru lalu di mana cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana hanya berada di posisi buncit dari tiga pasangan calon dengan raihan suara hanya 10%.

Sepanjang sejarah pilkada di Indonesia, baru 6 calon independen yang pernah menang.

 Terbaru di Aceh dalam Pilkada 2024 di mana ada 2 pasang calon yang menang, yakni di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar.

Total calon independen di Pilkada 2024 ada 61 pasang. 

Berkaca dari fenomena itulah, satu sisi keberadaan parpol terancam, sisi lain dukungan bagi calon independen tak akan signifikan, maka DPR diprediksi tidak akan menyetujui amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 agar capres independen dapat maju di pilpres ke depan.

 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas