Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Reorientasi Reformasi Kejaksaan

Prestasi Kejaksaan menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Reorientasi Reformasi Kejaksaan
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, 

Komisi III DPR tidak gentar dalam memberi penguatan terhadap Kejaksaan di sejumlah legislasi atau kebijakan seperti UU Kejaksaan atau KUHAP guna mendorong Kejaksaan yang semakin profesional dan berkualitas.

Dalam UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan semakin diperluas dan didukung dengan intelijen penegakan hukum.

Dalam KUHAP yang baru saja disahkan, sejumlah permasalahan yang dihadapi Kejaksaan dalam praktik seperti bolak-balik perkara dengan penyidik Polri/PPNS, penerapan Restorative Justice yang belum memiliki aturan yang tegas dan terukur, dan berbagai pelaksanaan tugas dalam pemulihan aset, diberikan penguatan.

KUHAP juga memperkuat fungsi penuntutan termasuk memberi penegasan kewenangan pemberlakuan denda damai, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan. 

Dengan demikian seharusnya Kejaksaan memiliki senjata kuat dalam meningkatkan prestasi.

Namun setelah beberapa permasalahan yang mencuat terhadap institusi Kejaksaan, Jaksa Agung mencoba melakukan sejumlah perombakan melalui mutasi. 

Hal ini diyakini sebagai salah satu strategi untuk menunjukkan respon terhadap kekhawatiran publik terhadap Jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Akhir Desember 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan mutasi besar-besaran terhadap 68 pejabat Kejaksaan, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. 

Mutasi ini ditegaskan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur penegak hukum.

Hal ini juga berkaitan dengan perubahan sebelumnya, pada Oktober 2025, yakni adanya rotasi besar dengan 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejati termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi pada hakikatnya tidak semata perpindahan jabatan administratif, tetapi dimaknai sebagai upaya memperkuat institusi melalui regenerasi pimpinan di daerah dan sinergi antara pusat-daerah untuk mendukung agenda reformasi secara lebih merata.

Peta Jalan Kebijakan Reformasi Kejaksaan

Kita tentu masih mengingat beberapa langkah nyata untuk mengubah citra Kejaksaan. 

Dari pembentukan Tim Percepatan Reformasi Kejaksaan atau pembentukan program Jaksa Menyapa dan berbagai tim khusus untuk meningkatkan respon cepat hingga peningkatan kualitas dan integritas Jaksa.

Masyarakat harus mengakui bahwa Kejaksaan pada realitanya mampu mengubah citranya. 

Sistem penegakan hukum-pun mendapat dampak positif, meskipun sejumlah insiden dan pelanggaran oleh oknum Kejaksaan masih terjadi. Namun Kejaksaan terus menampilkan keseriusan dalam upaya reformasi.

Halaman 2/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas