Reorientasi Reformasi Kejaksaan
Prestasi Kejaksaan menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Editor:
Dewi Agustina
Kritikus melihat hal ini bisa menjadi alert atau wake-up call bagi reformasi internal Kejaksaan sehingga Kejaksaan dapat lebih tegas dalam membersihkan budaya koruptif.
Kejaksaan dapat konsisten kembali di jalur (track) untuk realisasi modernisasi dan reformasi Kejaksaan.
Dengan begitu Kejaksaan dapat melihat dinamika sosial, tuntutan demokrasi, perkembangan hukum pidana modern, serta peningkatan tuntutan atau ekspektasi publik terhadap integritas penegak hukum adalah hal atau faktor utama dalam merealisasikan reformasi Kejaksaan.
Hal ketiga adalah bagaimana mengoptimalkan peran Kejaksaan sebagai wujud penciptaan sistem penegakan hukum yang berkeadilan substantif.
Penegakan hukum selama ini seringkali dicitrakan pada kekakuan pada legalisme, mengabaikan rasa keadilan masyarakat, atau masih adanya perlakuand iskriminatif.
Reformasi Kejaksaan diperlukan agar fungsi dan peran penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral.
Demikian pula modernisasi seperti pendekatan restorative justice menjadi arus utama, bukan hanya pengecualian.
Hal selanjutnya adalah penegasan penerapan akuntabilitas dan keterbukaan institusi Kejaksaan. Kewenangan besar yang telah diberikan Kejaksaan harus dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kewenangan yang tanpa kontrol atau pengawasan yang memadai tentu akan melahirkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penegakan hukum yang tebang pilih dan tidak pasti, serta rentan terhadap Praktik transaksional.
Reformasi Kejaksaan dalam hal ini diperlukan untuk melahirkan Kejaksaan yang profesional, terbuka, transparan, dan tentunya akuntabel.
Hal ini dapat dibentuk melalui Mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif, Sistem akuntabilitas berbasis kinerja dan integritas, termasuk transparansi dalam pengambilan keputusan penuntutan.
Bentuk Reformasi Kejaksaan
Kejaksaan dapat pula bersinergi dengan berbagai institusi atau lembaga dalam menentukan arah dimensi Reformasi Kejaksaan. beberapa urgensi reformasi tersebut ada pada Reformasi Kelembagaan, Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Kultur, dan Reformasi Sistem pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Reformasi Kelembagaan dapat dilakukan dengan penataan ulang insitusi dan organisasi Kejaksaan dan penegasan independensi fungsional Kejaksaan penuntut umum.
Sedangkan reformasi Sumber Daya Manusia dapat dilakukan antara lain dengan melakukan perbaikan pada tata kelola SDM seperti rekrutmen berbasis merit dan integritas; penguatan sistem promosi dan mutasi yang objektif dan transparan dan penguatan etika profesi jaksa.
Reformasi Kultur dapat dilakukan dengan peralihan dari budaya hierarkis-feodal menuju budaya profesional dan obyektivitas tugas dan fungsi, serta penguatan keberanian moral jaksa dalam menolak intervensi maupun godaan.
Kejaksaan juga perlu ketegasan dalam penerapan hukuman bagi pelanggaran oleh SDM Kejaksaan.
Disamping itu, kita juga secara bersama-sama perlu mendukung reformasi pada pelaksanan tugas dan fungsi Kejaksaan seperti perlunya reformasi Sistem Penuntutan (Penerapan single prosecution system atau asas dominus litis yang konsisten profesional, terbuka, dan akuntabel serta integrasi teknologi dan manajemen perkara modern dalam mewujudkan transparansi.
Penutup
Berbagai permasalahan yang terjadi pada institusi Kejaksaan yang melibatkan pelanggaran oleh oknum Kejaksaan atau kesalahan dan kelemahan lainnya harus secara terbuka diakui oleh Kejaksaan sebagai jalan untuk melakukan evaluasi dan re-orientasi peta jalan reformasi Kejaksaan RI.
Penting untuk dikedepankan bahwa reformasi Kejaksaan bukan hanya soal rotasi jabatan, tetapi perlu dibaca sebagai upaya transformasi kelembagaan dan sistem peradilan pidana dalam konteks nasional yang lebih luas dan dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
Kejaksaan masih perlu untuk melakukan berbagai upaya untuk merespon kebutuhan untuk mengubah citra Kejaksaan menjadi Kejaksaan yang bersih, adil, dan terpercaya.
Upaya ini dapat dilakukan dengan sejumlah strategi yakni menjawab polemik atau tantangan reformasi yang dibutuhkan Kejaksaan.
Hal tersebut antara lain bagaimana membangun transparansi dan reformasi struktur kelembagaan, menciptakan Kejaksaan yang berkapasitas, berintegritas, dan berkeadilan dalam format sistem penegakan hukum dan peradilan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan.
Penegasan untuk menerapkan keterbukaan dan akuntabilitas publik yang tinggi.
Hal ini tidak melulu hanya mengedepankan prestasi, namun bagaimana menjaga konsistensi, profesionalisme, dan pengawasan melekat yang efektif.
Disamping itu, pentingnya sinergisitas dan koordinatif dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam meningkatkan akuntabilitas kerja, opini dan kepercayaan publik yang tinggi kepada Kejaksaan.
Reformasi ini perlu dilakukan dalam frame kelembagaan, kultur, sumber daya manusia, dan tentunya reformasi sistem penegakan hukum dan peradilan (reformasi hukum).
Kapasitas Kejaksaan perlu dijamin agar penerapan asas dominus litis atau single prosecution system tidak kemudian hanya wacana yang dikhawatirkan menjadi ajang penyalahgunaan namun sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan substantif.
Reformasi Kejaksaan perlu dilakukan dalam menjamin beberapa indikator yakni independensi dan kemandirian Kejaksaan, yakni agar tidak dipolitisasi, kehilangan legitimasi publik, menurunkann supremasi hukum, dan selanjutnya menghambat agenda demokrasi dan pelindungan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, reformasi Kejaksaan bukan sekadar agenda administratif atau rotasi jabatan, melainkan agenda konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan. Kejaksaan yang kuat bukan yang paling ditakuti, tetapi yang paling dipercaya.
Urgensi reformasi Kejaksaan adalah urgensi menjaga masa depan negara hukum Indonesia dan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, hal ini merupakan keniscayaan bukan pilihan sebagaimana reformasi dijalankan di institusi lain seperti Polri dan Mahkamah Agung.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan