Reorientasi Reformasi Kejaksaan
Prestasi Kejaksaan menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Editor:
Dewi Agustina
Komitmen tersebut semakin terlihat ketika Kejaksaan menjadi salah satu insitusi utama yang mendapat perhatian.
Paparan komitmen Pemerintah pada RPJPN RPJMN 2025–2045 memasukkan transformasi sistem penuntutan yang mencakup: penerapan Single Prosecution System agar penanganan perkara pidana menjadi efisien dan terpadu.
Selain itu, penguatan peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal yang menjalankan fungsi penuntutan dan peran strategisnya terhadap penegakan hukum nasional.
Upaya ini dipandang sebagai titik transformasi struktural yang menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum tetapi sebagai pilar utama dalam sistem hukum pidana yang modern dan terkoordinasi.
Demikian pula pada paparan tentang Visi dan Misi Kejaksaan RI 2025–2029. Dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025, Jaksa Agung menggaungkan transformasi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.
Visi ini dijabarkan dalam lima misi strategis yang meliputi penegakan supremasi hukum berkeadilan dan penguatan keadilan restoratif berbasis HAM.
Dalam penutupan Rakernas, Jaksa Agung kemudian memberikan delapan program kerja prioritas yang menjadi blueprint operasional Kejaksaan periode ini, antara lain:
- Implementasi single prosecution system dan penguatan peran advocaat generaal.
- Penguatan upaya penindakan korupsi fokus pada hajat hidup orang banyak.
- Koordinasi sinergis antar bidang.
- Peningkatan peran pengacara negara.
- Akselerasi pemulihan dan pengelolaan aset negara.
- Kontribusi intelijen penegakan hukum.
- Profesionalisme, kompetensi, integritas aparatur.
- Menjaga kepercayaan publik.
Agenda ini menunjukkan reformasi tidak hanya administratif tetapi juga substansial, yaitu penguatan kedudukan institusi dalam sistem penegakan hukum nasional yang lebih terintegrasi.
Lalu apa yang kemudian menjadi tantangan utama dalam Peta Jalan Reformasi Kejaksaan. Hal pertama adalah mengenai independensi dan peran kelembagaan.
Beberapa isu yang muncul dalam kajian akademis dan publik mencakup beberapa permasalahan yang menyebabkan ambiguitas peran jaksa dalam sistem peradilan pidana yang dapat melemahkan independensi penuntut umum jika tidak dirumuskan dengan jelas.
KUHAP saat ini menegaskan kembali peran Kejaksaan dalam penerapan asas dominus litis namun tetap menjalankan diferensisasi fungsional demi terlaksananya prinsip check and balance yang lebih efektif.
Dalam praktik atau kedudukannya, Kejaksaan berada di irisan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, sehingga rentan terhadap tekanan politik, konflik kepentingan, atau ketidakjelasan batas kewenangan dengan kepolisian dan pengadilan.
Tanpa peta reformasi yang jelas, posisi strategis ini justru dapat menjadi sumber distorsi keadilan.
Hal kedua yang perlu untuk diperhatikan adalah faktor: Opini dan Kepercayaan Publik.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa dipandang sebagai momentum untuk memperkuat integritas internal.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan