Menilik Prestasi Kerja dan Fungsi PPATK
PPATK laporkan perputaran dana Rp2.085 triliun 2025, hasil analisis naik tapi tindak lanjut hukum masih rendah.
Editor:
Glery Lazuardi
Data PPATK atau hasil analisa intelijen keuangan dan data penegakan hukum tidak selalu linear atau saling terhubung.
Kecenderungan kenaikan produk hasil temuan PPATK misalnya dapat menunjukkan kepada kita setidaknya ada dua data strategis yakni data hasil atau peningkatan kinerja PPATK serta satgas TPPU dari tahun ke tahun dan data terkait tingkat kejahatan yang dapat diindentifikasi melalui transaksi keuangan dan ditangani oleh sistem penegakan hukum.
Biasanya dari tahun ke tahun persoalannya sama yaitu tindak lanjut yang relatif kurang responsif. Beban penegakan hukum yang ada saja masih sulit diselesaikan dengan cepat.
Sekarang beban itu ditambah lagi dengan temuan- temuan intelijen keuangan yang mungkin sudah cukup untuk dapat segera dilakukan penindakan atau penegakan hukum.
Alhasil ketidakseimbangan ini masih menjadi pekerjaan rumah atau tantangan sistem penegakan hukum.
Disamping itu, peningkatan hasil temuan PPATK menunjukkan kenaikan tingkat kesadaran pihak pelapor seperti bank atau lembaga keuangan lain.
Tingkat kesadaran yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama telah mulai terealisasi.
Hal ini seiring juga dengan meningkatnya kemampuan pendeteksian terhadap kejahatan. Alhasil, peningkatan data hasil kerja ini belum tentu dapat diinterpretasikan sebagai prestasi atau peningkatan kerja di bidang penegakan hukum seperti peningkatan integritas lembaga keuangan.
Sama halnya dengan laporan kerja oleh instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau BNN, peningkatan jumlah penindakan bisa jadi menunjukkan sebuah prestasi, namun secara paradoks data tersebut juga menunjukkan tingkat kelemahan pada sistem pencegahan atau masih ada celah dalam penanggulangan kejahatan. Dua sisi mata uang ini akan selalu memperlihatkan betapa beban kerja lembaga hukum memang selalu dalam situasi unik.
Peningkatan hasil temuan PPATK di tahun 2025 lalu mencerminkan pula kegagalan sistem penegakan hukum setidaknya dalam mencegah kejahatan.
Namun dengan begitu, setidaknya hasil temuan intelijen keuangan menjadi sebuah jalan bagi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian finansial seperti kerugian negara atau pemulihan aset.
Oleh sebab itu, selain melakukan evaluasi rutin terhadap PPATK, pengawasan juga perlu dilakukan oleh Komisi III DPR terhadap instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, BNN, dan KPK, terutama dalam menilai efektivitas hasil analisa atau temuan PPATK.
Komisi III DPR juga dapat menjadi salah satu jalan penghubung antara hasil produk PPATK dengan upaya dorongan tindak lanjut penegak hukum.
Selain itu, Komisi III DPR sebagai representasi masyarakat juga dapat terus berupaya mendorong kapasitas disamping profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sistem penegakan hukum dan peradilan; seperti mendorong reformasi kultur dan struktur.
Hal penting lain yang dapat dilakukan Komisi III DPR adalah penguatan terhadap PPATK. Selain penguatan kelembagaan, dukungan juga diberikan dengan berbagai kebijakan yang akan membantu PPATK. Berbagai kebijakan telah dihasilkan untuk penguatan PPATK seperti UU Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, hingga KUHP-KUHAP untuk meningkatkan profesionalisme dan kemudahan dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Terakhir, DPR berupaya untuk menghadirkan kemudahan dalam pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset yang akuntabel untuk mendukung integritas penegakan hukum.
Harapan terhadap PPATK
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan