Kedaulatan Desa: BUMDes Vs Koperasi Merah Putih 2026
Pasal 33 UUD 1945 menekankan ekonomi yang demokratis di mana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh karena itu, pembangunan sinergi harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian di mana aset fisik yang dibangun melalui dana KDMP tetap tercatat secara legal sebagai aset desa yang dikelola kolektif, sehingga memberikan nilai tambah jangka panjang yang berorientasi pada kemakmuran umum, bukan sekadar kepentingan kelompok anggota tertentu.
Keberhasilan ekonomi perdesaan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dikucurkan, tetapi oleh seberapa inklusif manfaat yang dihasilkan bagi setiap warga desa tanpa terkecuali.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan