Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Membaca Arah Reformasi Polri

Polri sejauh ini telah berupaya untuk berbenah diri, berinovasi, dan beradaptasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Membaca Arah Reformasi Polri
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H, Anggota Komisi III DPR RI, bicara soal reformasi Polri. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Anggota Komisi III DPR RI

BEBERAPA waktu lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan laporan hasil kinerjanya, hingga kurang lebih 3000an halaman, yang berisikan kajian dan rekomendasi terhadap arah kebijakan untuk reformasi Polri. 

Sebagaimana dilansir dari beberapa media, KPRP menyampaikan beberapa substansi rekomendasi antara lain tentang kedudukan Polri, penguatan lembaga Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan tentang penugasan Anggota Polri di luar institusi Polri, penataan aspek kelembagaan dan manajerial, hingga revisi peraturan perundang-undangan (UU Polri, Perpol, dan Perkap).

KPRP juga menyampaikan perlunya sebuah peta jalan reformasi Polri secara jangka pendek, menengah, dan panjang.

Saya tertarik untuk kemudian mencoba menelusuri dan mengkaji langkah strategis untuk mereformasi Polri, dikaitkan dengan hasil rekomendasi KPRP tersebut.

Dalam berbagai artikel yang pernah saya tulis, saya berpendapat bahwa reformasi Polri merupakan kebutuhan urgen, khususnya dalam mendesain reformasi kultur dan struktur, yang juga termasuk gaya kepemimpinan dan organisasi Polri. 

Hal ini tidak lain karena kita tidak bisa menghindari fakta bahwa Polri merupakan institusi yang paling bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Di berbagai negara, kepolisian selalu menjadi salah satu institusi yang akan disorot oleh masyarakat karena Kepolisian selalu berperan sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum. 

Berbagai upaya reformasi kebijakan hingga struktur dan budaya organisasi dalam rangka mereformasi sistem pemolisian sehingga dapat berjalan secara efektif dan humanis.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu indikator utama menakar implementasi kekuasaan di Indonesia.

Polri sendiri telah mengalami berbagai transformasi, terutama sejak era reformasi 1998 dengan lahirnya TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan supremasi sipil dalam hal ini Polri dalam menjaga dan melindungi masyarakat. 

Polri telah memiliki berbagai inovasi yang terwujud dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 hingga 2025-2045 yang secara bertahap terus dilaksanakan untuk mewujudkan Polri yang unggul, profesional, dan humanis.

Berbagai tagline dari Polisi “Sahabat Masyarakat”, Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), dan terakhir Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Kesemuanya ini bertujuan untuk menghadirkan Polri yang bertransformasi menjadi Polri yang bersih dan terpercaya.

Arah Reformasi Polri Jilid III

Dari berbagai pemberitaan di media, tak dapat dipungkiri terjadi sedikit kemerosotan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akibat beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Fenomena ini juga dipengaruhi dari menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum secara umum. 

Komisi III DPR RI mencatat berbagai peristiwa yang dapat “menodai” upaya besar untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang terpercaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas