Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Membaca Arah Reformasi Polri

Polri sejauh ini telah berupaya untuk berbenah diri, berinovasi, dan beradaptasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Membaca Arah Reformasi Polri
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H, Anggota Komisi III DPR RI, bicara soal reformasi Polri. 

Penguatan dari luar tidak akan efektif jika pengawasan dari dalam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Artinya penguatan terhadap program pengawasan profesi dari internal Polri harus diatur secara jelas mekanisme, substansi, dan bentuk-bentuk tolok ukur dalam pelaksanaan sistem reward and punishment.

Sistem whistleblowing atau pengawasan melekat 360 bisa menjadi salah satu metode pengawasan.

Penataan tata kelola SDM dan organisasi Polri menjadi aspek penting selanjutnya. Tata kelola ini termasuk juga dalam melakukan reformasi struktural dan meritokrasi kerja.

Penilaian terhadap prestasi, capaian, dan implementasi berdasarkan tolok ukur harus dilakukan secara obyektif. Selain penataan terhadap kebutuhan kuantitas dan kualitas SDM di berbagai fungsi, dibutuhkan juga sistem yang mampu melakukan pengelolaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Polri di lapangan. 

Manajemen ini dapat menyederhanakan kompleksitas struktur dan mekanisme pembinaan, sehingga dapat mendorong optimalisasi fungsional berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penugasan terhadap anggota Polri di luar perlu diatur secara limitatif dan harus diperketat kriterianya.

Hal ini bukan untuk mendiskreditkan kemampuan anggota Polri, namun jikalau memang ada anggota Polri yang mampu untuk berkembang di bidang lain, maka ia juga harus mengundurkan diri. Dengan kata lain, harus dihindari rangkap jabatan dan sifat eksklusivitasnya.

Dengan lahirnya KUHAP, kewenangan Polri sebagai penegak hukum (Penyidik) telah diatur secara lebih ketat. Pemberian hak-hak warga negara diatur lebih jelas dan kewenangan yang dijalankan harus dilakukan secara lebih berhati-hati.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hal ini, UU Polri dapat menjadi pendorong mewujudkan pelindungan HAM yang telah diatur di dalam KUHAP. UU Polri perlu mengatur lebih jelas tentang transformasi penegakan hukum, seperti pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, serta kewajiban untuk pemenuhan hak-hak warga negara.

Dalam hal ini selain hak-hak yang diatur dalam KUHAP, UU Polri juga perlu menegaskan pentingnya penerapan pelindungan hak masyarakat seperti hak atas rasa aman dan pencegahan terhadap kekerasan atau penyiksaan.

Oleh sebab itu UU Polri dapat mengatur lebih jelas mengenai strategi pencegahan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Berbagai pengalaman dalam reformasi dan modernisasi Polri yang telah ada di berbagai negara maupun perkembangan ilmu kepolisian, memberikan salah satu model penting yang dapat menjadi pertimbangan di dalam pembentukan kebijakan Polri.

Smart Democratic Policing misalnya menjadi salah satu model kekinian yang mengedepankan peran Polri dalam kegiatan deteksi dini, preventif, dan pre-emtif.

Kegiatan kepolisian menjadi lebih terpusat dan terkendali. Model ini mendukung pula model polisi masyarakat yang telah ada sebelumnya, namun juga mengedepankan prinsip pelayanan optimal yang memberi efek eksistensi kepolisian secara lebih positif. 

Polisi tidak lagi hanya menegakkan hukum namun juga berperan serta dalam kegiatan masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri. Perubahan paradigma atau mindset yang dibutuhkan Polri saat ini, yakni kepercayaan masyarakat!

Dalam pandangan saya, salah satu kunci keberhasilan dari semua upaya ini adalah bagaimana mengubah paradigma dan budaya Polri secara nyata, dari budaya yang militeristik menjadi Polri yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas