NEWSVIDEO: Stadion Taman BMW Belum Bisa DIbangun Karena Dugaan Korupsi
Prijanto berani menyimpulkan keliru kalau Pemprov DKI mengklaim tanah BMW sebagai asetnya
Editor: Bian Harnansa
Balai Kota, Warta Kota - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di tanah taman Bersih Manusiawi dan Wibawa yang akan dibangun stadion BMW. Dalam diskusi di gedung DPRD DKI Jakarta pecan lalu, Prijanto mengatakan stadion tidak akan bisa dibangun karena tanag tersebut bermasalah. Prijanto sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Pemprov DKI Jakarta tetap akan membangun stadion ini. Prijanto menegaskan, jika Pemprov DKI tetap membangun stadion, maka langkah itu adalah langkah premanisme.
“Tanah BMW itu sudah salah, berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dan surat pelepasan hak (SPH), saya berani menyimpulkan bahwa sangat keliru kalau Pemprov DKI mengklaim tanah BMW sebagai asetnya,” ujar Prijanto. Ia menjelaskan, berdasarkan BAST dan SPH tanah yang diserahkan itu posisinya tidak di atas tanah BMW. Selain posisinya salah, ditinjau dari luasnya juga salah. Karena SPH yang diserahkan oleh pengembang PT Agung Podomoro kepada Pemprov itu cuma 12 hektare, dan tanah Stadion BMW 26 hektar lebih.
“Menjadi salah lagi ketika di dalam SPH itu orang-orang yang tertera di dalamnya yang menyatakan melepas ternyata di hadapan notaris mengaku tidak pernah punya tanah dan tidak pernah menjual tanah disitu,” jelasnya. Prijanto menegaskan, dirinya sudah membuka kasus ini beserta bukti-buktinya kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Namun tidak ada langkah serius dari Pemprov DKI. Sehingga ia melapor ke KPK. “Ini lah potensi Korupsinya, bukan pakai APBD, tapi ini kewajiban pengembang dan dimasukkan dalam aset DKI. Kalau tanah itu ternyata bodong, itulah yang saya maksud kerugian Negara, kewajiban dari pengembang yang harus diserahkan ke Pemda tapi tidak ada barangnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Donald Guilamme Wolf, yang mengaku ahli waris pemilik tanah Taman BMW Jakarta Utara yang sah berdasarkan Eingendom Verponding No 309, yang dimiliki Saamah, neneknya. Donald juga sudah mendekam di jeruji besi selama setahun karena terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. Ia mengaku sudah pernah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan memberikan berkas-berkasnya. Namun tidak pernah ditanggapi lagi.
Ia menuding semua kasus yang terjadi di pengadilan dan menjadikan dirinya terpidana adalah rekayasa. Tanah yang diklaim milik Donald juga diakui PT. Agung Podomoro Land. Pada 8 Juni 2007, PT Agung Podomoro menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum dari tujuh perusahaan. PT Agung Podomoro bertindak sebagai koordinator.
Dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Gubernur DKI waktu itu, Sutiyoso, dan Direktur PT Agung PodomoroTrihatma Kusuma Haliman, tercantum pasal yang mengatur bahwa tanah yang diserahkan tidak dalam sengketa, bebas dari segala tuntutan/gugatan. Namun, tanah tersebut tidak juga dibuat sertifikatnya.
Prijanto mengadukan masalah ini ke KPK. Ia memaparkan bukti-bukti berupa lima bidang tanah yang diserahkan pengembang PT Agung Podomoro sebagai kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum bukan berada di lahan yang seharusnya dibangun. Menurut Prijanto, dari lima bidang tanah berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dan surat pelepasan hak (SPH), kelimanya juga tidak beres.
”Lima bidang tanah itu diklaim dibeli oleh pengembang dari orang berbeda, namun kenyataannya, lima-limanya tidak jelas,” ujar Prijanto. Ia merinci, bidang tanah pertama dari orang yang bernama Kesuma, seluas 33.131 meter persegi di Kelurahan Sunteragung, namun anak Kesuma membantah tanda tangan bapaknya dan bahkan mengaku tidak memiliki tanah tesebut. Bidang tanah kedua adalah tanah dari Annie Sumanti seluas 6.277 meter persegi di Sunteragung. Namun Anie adalah tokoh fiktif karena nomor KTP Annie Susanti adalah KTP palsu dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan DKI Jakarta.
Bidang tanah ketiga adalah dari Dady Hamid, dengan luas 10.916 meter persegi, di Kelurahan Sunteragung. Di hadapan notaris, Dady pun menyanggah punya tanah dan menjual tanahnya. Lalu bidang tanah ke empat juga dari Dady Hamid seluas 11.290 di Kelurahan Papanggo, lagi-lagi Dady Hamid membantah punya tanah dan menjual tanahnya. ”Yang paling parah itu bidang tanah ke lima, dinyatakan dijual dari Dr Soeyono seluas 60.614 hektar. Tidak ada lokasi persisnya, cuma ada tulisan di Rt 10 Rw 08 di Kelurahan Papanggo, kenyataannya, lokasi tidak ada. Istri Soeyono juga membantah memiliki tanah dan menjual tanah,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Prijanto, semua SPH adalah fiktif. ”Sudah SPHnya fiktif, Jumlah luas tanah juga berbeda (SPH hanya 122.288 meter dan BAST 265.395 meter), letak tanahnya bukan di taman BMW, jadi aset Pemprov adalah aset Fiktif,” tegas Prijanto