NEWSVIDEO: Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Mata Agustian Berkaca-kaca
Terdakwa Agustian juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Sedangkan sisanya Rp 315 juta dibebankan kepada A Mius.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mata Agustian, terdakwa kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011 senilai Rp 1,95 miliar, tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2015).
Majelis hakim menilai, Agustian yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pam Pilkada Kampar tahun 2011, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Agustian juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Sedangkan sisanya Rp 315 juta dibebankan kepada A Mius, selaku pengguna anggaran," kata Ketua Majelis Hakim, Masrul SH yang menyidangkan perkara itu.
Vonis yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa Agustian lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Agustian dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Agustian yang ditanyai hakim perihal tanggapannya terhadap vonis itu mengaku masih pikir-pikir. Demikian juga halnya dengan JPU, yang juga mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Dalam amar putusan itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada penyidik Polres Bangkinang, yang masih mendalami kasus tersebut.
JPU Kejari Bangkinang, Eko S Marbada mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menyidangkan A Mius, selaku pengguna anggaran, yang saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 335 juta itu.(*)