NEWSVIDEO: Selewengkan BBM Supir dan Truk Pertamina Diamankan
ersangka yang diamankan merupakan supir dan kernek mobil Pertamina pengakut BBM itu
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Keriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis solar, dan mengamankan 64 ton BBM, serta mengamankan 9 orang tersangka, di daerah Rabu (27/5/2015).
Tersangka yang diamankan merupakan supir dan kernek mobil Pertamina pengakut BBM itu. Selain itu juga ada tersangka lainnya yang berperan sebagai pelangsir BBM dari truk tangki milik Pertamina itu.
BBM yang disita sebanyak 64 ton itu, berasal dari empat unit truk tangki Pertamina yang masing-masing mengakut BBM sebanyak 16.000 liter. Identitas empat unit truk Pertamina itu bernomor polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO,n BM 8220 DU, dan BM 9318 ME.
Direktur Ditkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada awak media pada Kamis (28/5/2015) mengatakan, modus penyelewengan BBM yang dilakukan oleh tersangka, adalah dengan mengurangi muatan BBM dari dalam truk tangki itu.
Sopir dan beberapa orang penadah BBM itu bekerja sama dengan supir Pertamina. Sang supir berpura-pura singgah di rumah makan. Saat itulah muatan BBM itu dikurangai, dengan cara ditampung didalam jeregen.
Beberapa orang kemudian melangsir BBM, yang telah dituang kedalam jeregen itu dengan menggunakan sepeda motor.
Selain menyita 4 unit truk bermuatan BBM, polisi juga mengamankan 5 unit sepeda motor dan 30 jeregen berisi BBM.
Apabila terbukti, akan dikenakan pasal 55, UU 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas. Pelaku pun diancam pidana 6 tahun dan denda Rp. 20 miliyar.