Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Selama Ramadhan beberapa tempat hiburan dilarang untuk buka

Editor: Bian Harnansa

Jelang Ramadhan, Pemerintan Provinsi DKI Jakarta menertibkan surat edaran seputar jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta. Selama Ramadhan, beberapa tempat hiburan dilarang untuk buka. Sementara sebagian lainnya, hanya diwajibkan untuk memundurkan jam buka dan memajukan jam tutupnya.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas