NEWSVIDEO: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Baru Bisa Cair Bila Peserta Berusia 56 Tahun
Di 10 tahun kepesertaan pun, dana JHT itu tidak bisa dicairkan seluruhnya, hanya bisa 10%. Atau peserta bisa mengambil 30% untuk pembiayaan rumah.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker), semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Batam, Kepulauan Riau, Didi Suardi, Kamis (2/7/2015).
Namun demikian, dirinya mengaku, untuk Batam pihaknya masih memberikan toleransi bagi pekerja yang berhenti per 1 Juni 2015 melakukan klaim dengan peraturan lama, yakni lima tahun satu bulan.
"Ini kan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya, tentunya yang terbaik dong untuk para pesertanya," kata Didi.
Diceritakan Didi, jika mengikuti awal dari program JHT ini, sebenarnya peserta bisa melakukan klaim setelah berusia 56 tahun.
"Hanya saja saat 1998 terjadi krismon (krisis moneter), sehingga membuat presiden mengeluarkan kebijakan pencairan JHT bisa dilakukan selama lima tahun enam bulan, dan kemudian dilakukan perbaikan hingga akhirnya lima tahun satu bulan," ungkap Didi.
Makanya saat pergantian nama dan diberlakukannya jaminan pensiun ini per 1 Juli 2015, pemerintah juga melakukan perbaikan beberapa program yakni pencairan JHT yang bisa dilakukan setelah 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan hal itu tertuang di UU No. 40 Pasal 37 Ayat 3 tentang pembayaran JHT minimal 10 tahun," ujarnya.
Di 10 tahun kepesertaan pun, Didi menjelaskan, dana JHT itu tidak bisa dicairkan seluruhnya, alias hanya 10 persen. Atau peserta bisa mengambil 30 persen untuk pembiayaan rumah. Terkecuali sudah berusia 56 tahun baru bisa dicairkan seluruhnya.
"Atau apabila si pekerja meninggal dunia, maka uang JHT bisa dicairkan seluruhnya yang diterima ahli warisnya," terang Didi.
Selain itu, tambah Didi, dirinya menegaskan bahwa dana JHT milik peserta tidak akan hilang dan tetap ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau sudah 56 tahun, dipastikan dana itu bisa langsung dicairkan, sesuai dengan manfaatnya untuk kesejahteraan pekerja di hari tua," ujar Didi.(*)