VIDEO: Sindikat Penipuan International Ditangkap Di Medan
Puluhan Warga Negara Asing yang menjalankan kejahatan dunia maya
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang menjalankan kejahatan dunia maya (cybercrime) diamankan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Blok E no 81, Senin (27/7/2015)
Dari hasil penggerebekan Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, mereka mengamankan puluhan handphone, puluhan telpon rumah, laptop, pasport dan mata uang cina dan Indonesia.
WNA yang diamakan polisi 14 wanita dan 17 pria asal Tiongkok dan Taiwan. Para WNA ini sempat merusak laptop dan membakar kertas-kertas saat polisi menggerebek.
Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, yang mereka amankan pelaku kejahatan dunia maya (cybercrime)."Ada 31 orang yang kami amankan, 11 dari Taiwan dan 20 dari Tiongkok," ucapnya.
WNA yang diamankan, kata Eko, melakukan penipuan dengan menghubungi sejumlah orang, untuk mendapatkan uang.
Saat penggerebekan, lanjutnya, mereka membakar barang bukti, sejumlah kertas dan dua handphone. Hal ini membuat polisi, sulit untuk menyelidiki.
Eko menambahkan, akan berkordinasi dengan pihak imigrasi dan Polda Metro Jaya, karena kasus yang di Jakarta, mirip dengan yang ditemukan di Medan.