Korupsi di Ditreskrimsus Polda NTT, "Kalau Saya Tanya, Edi Bilang Siap Salah Terus"
Bripka Edi Santoso Tamulong, anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, didakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Rp 1,4 m.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM KUPANG - "Saat saya ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Urusan (kaur) Keuangan memang ada serah terima, tapi tidak ada pertanggungjawaban. Kalau saya tanya Pak Edi bilang siap salah terus."
Hal ini disampaikan Jeri Manafe, selaku saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ditreskrimsus Polda NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/8/2015).
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, S.H didampingi Ansyori Syaefudin, S.H dan Benny Eko Supriyadi, S.H, dibantu Panitera Pengganti, John Ambi, S.H.
Terdakwa Edi hadir didampingi penasehat hukum, Luis Balun, S.H dan Erens Kause, S.H.
Ketika ditanyakan JPU, Max Mokola, S.H soal serahterima tugas Kaur Keuangan dari terdakwa ke Jeri Manafe, apakah ada pertanggungjawaban atau tidak.
Manafe mengatakan, serah terima tugas dilakukan hanya saja tidak ada pertanggungjawaban.
"Dalam rentang waktu itu saya tanya Pak Edi tapi Pak Edi katakan siap salah terus," kata Manafe.
Mendengar jawaban itu, Jamser Simanjuntak menanyakan kepada Manafe, siapakah yang lebih senior diantara saksi dan terdakwa, Manafe mengakui dirinya lebih senior.
Manafe mengatakan, dalam DIPA terdapat anggaran Rp 1,4 miliar dan dirinya tahu jumlah atau angka itu ketika dirinya menjabat sebagai pejabat kaur keuangan kemudian menyurati KPKN untuk mengecek keuangan.
"Selama jadi bendahara apakah ada yang datang cek tagihan pada saudara atau tidak," tanya Max.
"Saat itu ada yang datang baik dari dalam institusi yaitu dari subdit-subdit dan dari luar itu dari rumah makan dan tempat pembelian alat tulis kantor," katanya.
Usai memberi kesaksian, Jamser meminta Edi untuk menanggapi dan Edi mengakui semua keterangan Manafe itu benar.
Untuk diketahui, Bripka Edi Santoso Tamulong, anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, didakwa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terhadap dana operasional senilai Rp 1,4 M tahun 2013.
Dari total itu yang disalahgunakan terdakwa Rp 468 juta lebih. (*)