Bandar dan Kurir Sabu Diringkus dari Asrama Widuri Medan
Empat pelaku tindak pidana narkotika diamankan dari tempat berbeda
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat pelaku tindak pidana narkotika diamankan dari tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak. Saat ini keempat tersangka diamankan beserta barang bukti 1 kilo narkotika jenis ganja dan 48 paket sabu-sabu di Mapolsek Patumbak Jalan Pertahanan, Kamis (3/8/2015)
Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu menjelaskan, Diketahui, dua di antara empat pelaku merupakan bandar sabu bernama Edi Subedi Harahap (ESH), warga Jalan Bajak I Asrama Widuri Barak Sampi Nur, Kel. Harjosari IIn Kecamatan Medan Amplas. Daru hasil penyidikan, ia l telah beroperasi hampir setahun belakangan.
"Si Bedi ini merupakan bandar sabu yang telah beroperasi selama setahun belakangan. Dari Bedi ini diamanakan 40an paket sabu yang telah siap edar," kata Kapolsek
Tersangka ESH saat penangkapan tengah berada di rumahnya. Ia diringkus pihak petugas bersamaan dengan rekannya, Muhammad Kasim (MK). Kasim diamanakan karena tertangkap sebagai orang suruhan (kurir) ESH untuk mengedarkan sabu tersebut.
"Karena menjadi kurir pengedar sabu, Kasim juga kami amankan bersama dengan si bandar sabu," Kata Kapolsek
Sementara, dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Husnaidi menjelaskan, kedua tersangka merupakan bandar dan pengedar yang telah menjadi target operasi. Keduanya merupakan pengedar yang biasa beraksi di lokasi Asrama Widuri. Mereka juga mengedarkan sabu dengan paket-paket berbeda.
"Kedua tersangka niadanya mengedarkan paket sabu dengan harga yang berbeda yang dalam bungkusan. Sabu diedarkan dalam 6 macam paket harga. Paket diedar mulai dari 80ribu, 100ribu, 120ribu, 150ribu, 200ribu dan 300ribu," beber Kanit Reskrim
Tak hanya ESH dan MK, dua tersangka diamanakan dari lokasi berbeda. Suhendri (33) diringkus di Jalan Bunga Tanjung Dusun IV Desa Marinfal II, Patumbak. Suhendri diamanakan saat membawa tiga klip kecil bungkusan sabu.
Sedangkan satu tersangka lainnya diamankankan di Jalan Panglima Denai sekitaran Terminal Amplas. Sutrisno Hasibuan alias Uwak tertangkap tangan membawa sekilo daun ganja yang dimuat dalam bungkusan bal.
"Dari uwak, kami mendapat pengembangan terhadap pelaku tindak pidana lainnya. Dari uwak kami kembali menggrebek Asrama Widuri dan mengejar seorang bernama Fauzi. Namun Fauzi berhasil melarikan diri dengan tangan terborgol," kata Kapolsek.
Pada saat penggrebekan Asrama Widuri, sempat terjadi sedikit bentrokan dengan pihak setempat. Namun beberapa ibu-ibu yang merupakan warga sekitar mendukung aksi petugas kepolisian.
"Tadi emang sempat ada sedikit kendala. Namun segera teratasi. Warga juga mendukung penggrebekan. Saat ini Fauzi ditetapkan sebagai DPO," pungkas AKP Wilson Bugner Pasaribu.