Komisi IV DPRD Sarankan Kepsek SMPN 24 Bandar Lampung Mundur
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Kepala SMPN 24 Bandar Lampung, Helendrasari, mundur dari jabatannya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rindando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung, Helendrasari, mundur dari jabatannya.
Tujuannya untuk menjaga suasana di sekolah menjadi kondusif.
Menurut Ketua Komisi IV Syarif Hidayat, jika Helendrasari tidak mundur, hubungannya dengan guru dan staf dapat semakin memburuk dan memengaruhi suasana di sekolah.
"Kita sarankan ibu untuk mundur, menyerahkan jabatannya ke dinas pendidikan. Karena jika ibu tidak mundur, ibu tidak nyaman. Begitupun dengan guru-guru yang lain akan tidak nyaman dengan Ibu. Ini jalan yang terbaik. Tapi, semua tergantung eksekutif," kata Syarif, diamini Wakil Ketua Komisi IV Abdul Salim, dalam pertemuan di gedung DPRD Bandar Lampung, Rabu (16/9/2015).
Begitu mendengar permintaan tersebut, Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari hanya terdiam.
Setelah itu, ia buka suara dan mengatakan siap memperbaiki dan menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolahnya.
"Saya janji menyelesaikan masalah ini. Saya akan mengganti bendahara pembantu dari honor ke guru PNS," ujarnya.
Sebelumnya, guru dan staf Tata Usaha SMPN 24 Korpri Bandar Lampung mengajukan mosi tidak percaya kepada Kepala Sekolah Helendrasari.
Para guru dan staff TU yang berjumlah sekitar 28 orang menyampaikan mosi tidak percaya melalui surat, meminta kepsek diberhentikan ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang merupakan mitra kerja dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2015).
Dalam rapat yang dipimpin anggota Komisi IV DPRD Imam Santoso, para guru dan staf TU mengungkapkan sekaligus menyerahkan berkas yang berisi 21 kesalahan kepsek yang sudah empat tahun menjabat di sekolah tersebut.
Sejumlah kesalahan yang disampaikan para guru yang tertuang dalam satu bundel berkas, di antaranya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah yang tidak trasnparan, hubungan guru yang tidak harmonis, karena dituding arogan.
Kepsek membawa guru honor dari luar, penguasaan dana BOS bersama komite sekolah, monopoli dagang di kantin sekolah, dengan menarik salar kepada pedagang, sedangkan uangnya tidak diketahui ke mana.
Kemudian fasilitas sekolah seperti bangku-meja yang rusak tidak pernah diganti, termasuk kekurangan buku paket yang seharusnya dibeli pakai dana BOS, tidak pernah dilakukan.
Kepala SMPN 24, Helendrasari membantah semua tuduhan para guru dan staf, bahkan ia mengancam akan melaporkan para guru tersebut ke pihak berwajib dengan alasan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. (*)