Kapolda Minta Organ Tunggal Tidak Tampil Sampai Tengah Malam
Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta untuk membuat payung hukum yang mengatur soal operasional organ tunggal.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta untuk membuat payung hukum yang mengatur soal operasional organ tunggal.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Brigadir Jenderal Pol Edward Syah Pernong, saat bertemu dengan masyarakat dan tokoh adat di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Senin (9/11).
Menurut Kapolda, payung hukum tersebut lantaran organ tunggal kerap menjadi tempat menjual narkoba.
"Organ tunggal jangan sampai tengah malam. Karena organ tunggal ini merupakan salah satu cara untuk menyalurkan narkoba," kata Edward.
Menurut Edward, organ tunggal sampai tengah malam ini juga kerap menimbulkan masalah, yang akhirnya berujung pada pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Edward berpesan kepada para kepala Kepolisian Resort di jajarannya supaya berkoordinasi dengan bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (*)