Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung mengungkap 268 kasus kejahatan

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung mengungkap 268 kasus kejahatan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung mampu mengungkap 268 kasus kejahatan selama empat bulan terakhir. Kasus yang diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, kasus yang paling banyak diungkap adalah curanmor. “Kasus curanmor yang diungkap sebanyak 115 kasus,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).

Selanjutnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 98 kasus. Dari 98 kasus yang diungkap itu, papar Hari, 18 kasus diantaranya adalah kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, kata Hari, Tekab 308 mengungkap 52 kasus. Dari 52 kasus itu, diantaranya adalah 11 kasus penodongan pakai senjata tajam, 13 kasus begal, dan 11 kasus jambret. Terakhir adalah mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus 108 tersangka kejahatan dalam empat buan terakhir. Para tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah para tersangka yang menjadi target operasi dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho menuturkan, para tersangka yang ditangkap adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

Menurut Hari, tersangka yang paling banyak ditangkap adalah yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. “Tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap sebanyak 56 orang,” kata dia, Rabu (30/12/2015).

Selanjutnya tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 orang, tersangka pencurian dengan kekerasan sebanyak 22 orang dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal sebanyak tiga orang.

Untuk barang bukti yang disita berupa empat unit mobil, 24 unit sepeda motor, 48 pucuk senjata api, 81 bilah senjata tajam, 20 buah kunci letter T, dan uang tunai 23.300.000.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas