Komisi A DPRD DKI Sepakat Penertiban Kawasan Kalijodo
Achmad Yani, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan kawasan Kalijodo sudah lama menjadi penyakit sosial.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta sepakat dengan pemerintah mengenai penertiban kawasan Kalijodo.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Achmad Yani, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan kawasan Kalijodo sudah lama menjadi penyakit sosial.
"Saya sependapat juga dengan Pak Syarif (Skeretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta) tadi, bahwa DPRD (DKI Jakarta) setuju terhadap masalah dilakukannya relokasi untuk Kalijodo itu sendiri," katanya.
"Kenapa? Karena memang banyak pandangan bahwa di tempat tersebut ya dianggap sebagai daerah yang memang menjadi penyakit sosial lah di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI berharap penertiban kawasan Kalijodo tak sampai menggunakan kekerasan.
Dalam rapat ini hadir Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari, dan Wakasatpol PP DKI Jakarta Jupan Royter.
Mereka menyatakan sudah siap untuk melaksanakan eksekusi penertiban tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kalijodo merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikhususkan untuk jalur hijau.
Namun, pada kenyataannya tenah tersebut diklaim warga sebagai tanahnya.
Di atas tanah tersebut beberapa warga mendirikan tempat hiburan malam yang dikenal sebagai tempat prostitusi.
Kini Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut untuk meninggalkannya.
Karena Pemprov DKI Jakarta ingin mengambilalih kembali kawasan tersebut untuk difungsikan sebagai jalur hijau, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. (*)