Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pembunuh Pria tak Bayar Usai Bercinta Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Beri Mukena dan Surat

Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan tersebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan, Selasa (23/2/2016).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu pidana penjara selama 18 tahun.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kamella maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan mengenai hal tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim ketua Lakoni, dakwaan primair jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

Karena itu, majelis hakim membebaskan Kamella dari dakwaan primair.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum Sayekti Candra mendakwa Kamella dengan pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menurut Lakoni, dakwaan yang terbukti dari perbuatan Kamella adalah dakwaan subsidair, yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di dalam pasal itu, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Seperti diketahui, Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella, di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella.

Padahal, Sofyan sudah berjanji memberikan uang apabila Kamella mau bersetubuh.

Keluarga Sofyan, korban pembunuhan memberikan mukena kepada terdakwa Kamella Titian, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2016).

Mukena itu diberikan dalam bungkus kado oleh kerabat Sofyan.

"Saya kasih mukena untuk dia (Kamella) supaya tobat," kata kerabat Sofyan.

Kamella pun mengambil mukena tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan tersebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella.

Surat tersebut berasal dari istri Sofyan. Kerabat Sofyan juga meminta agar Kamella membacakan surat itu di ruang sidang.

Majelis hakim memperbolehkan surat itu diberikan kepada Kamella. Namun, majelis tidak membolehkan Kamella membaca surat di ruang sidang.

"Jangan dibacakan di sini. Itu kan surat pribadi dan tidak diatur di dalam hukum acara," kata Hakim Ketua Lakoni. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas