Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi Ini Lemas Dengar Tuntutan Jaksa

Kepala Mansyur tertunduk. Kedua tangannya dikatupkannya di atas lutut, saat duduk di kursi terdakwa ruang sidang PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, Mansyur Sinaga tampak lemas setelah mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (7/3/2016).

Kepalanya tertunduk. Kedua tangannya dikatupkannya di atas lutut, saat duduk di kursi terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang pada tahun 2012 .

Ia sama sekali tak mendongakkan wajahnya ketika Jaksa Tri Wahyu menyebut dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang pada tahun 2012. Jaksa Tri Wahyu menyatakan Mansyur dikenakan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Tri Wahyu Pratekta.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas