Eks Menhub Freddy Numberi Bantah Terima Uang dari Yulianis
Freddy mengakui proyek tersebut dikerjakan saat dia masih menjabat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan 2009-2011, Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, mengaku tidak tahu mengenai perkara suap terkait dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap lll, pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kemenhub TA 2011.
Freddy pun membantah meneriam uang dari proyek tersebut.
"Tidak tahu saya," kata Freddy usai diperiksa penyidik di KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Freddy mengakui proyek tersebut dikerjakan saat dia masih menjabat.
Namun, kata dia, yang bertanggungjawab langsung pada proyek tersebut adalah Kepala BPSDMP Bobby Reynold Mamahit yang kemudian dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Ia mengaku hanya berperan menyuruh agar dilakukan tender ulang karena saat itu ada perselisihan.
"Itu memang prosesnya sesuai dengan mereka. Waktu terjadi 'dispute' saya memang suruh tender ulang," kata dia.
Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis menyebut ada aliran uang dari atasannya, M. Nazaruddin kepada Tamsil Linrung yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII dan mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Yulianis menyebut uang tersebut juga bagian dari fee yang didapat Nazaruddin dari perusahaan-perusahaan penggarap proyek pemerintah.
Selain dua nama tersebut, ada nama mantan Anggota Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said dan Yoseph Umar Hadi, serta mantan Anggota Komisi VIII DPR Said Abdullah.
"(Penerima fee) ada Pak Said komisi agama, Tamsil Linrung, Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," kata Yulianis saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dan TPPU mantan Anggota DPR RI Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Sayangnya, Yulianis tidak menyebutkan nominal uang yang diterima pihak-pihak tersebut.
Bobby sendiri disebut menerima uang Rp 480 juta, sementara Djoko Pramono menerima uang Rp 620 juta dari pengaturan dalam proses lelang pengadaan BP2IP Tahap III pada PPSDMIL Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Keterangan tersebut tercantum dalam dakwaan terdakwa bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bobby, Budi, dan Djoko bersama Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto untuk mengatur proses lelang tersebut. (*)