Dansatgas Minta Dandim Laporkan Tim yang Tidak Bekerja
Seluruh Dandim harus melaporkan setiap perkembangan penanganan karhutla sedetail mungkin kepadanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau, Brigjen TNI mengintruksikan kepada seluruh Komandan Distrik Militer (Kodim) di Riau melaporkan kondisi penanganan karhutla di wilayahnya masing-masing.
Hal itu ditegaskan Brigjen TNI Nurendi saat memimpin rapat koordinasi karhutla di Posko Satgas Karhutla Lapangan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Jumat (18/3/2016).
Penyataan tegas itu dikeluarkannya lantaran kondisi kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi dan terus mengancam di beberapa daerah di Riau.
Seluruh Dandim harus melaporkan setiap perkembangan penanganan karhutla sedetail mungkin kepadanya.
Brigjen Nurendi yang juga menjabat Komandan Resort Militer (Korem) 013 Wirabima menegaskan agar Dandim juga memberikan laporan siapa-siapa saja orang yang berkerja untuk melakukan pemadaman.
Nurendi mengancam akan melaporkan siapa saja yang tidak mau bekerja dalam tim satgas kepada Komdan Atas termasuk kepada Presiden.
Dandrem 013 Wirabima ini juga mempersilahkan siapapun tim satgas yang tidak ingin bekerja sesuai aturan dan tugas masing-masing untuk sesegera mungkin keluar.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh tim satgas untuk mengerti akan tupoksi dan tugas masing-masing dalam tim satgas karhutla.
Seperti contoh prihal penanggung jawab logistik untuk seluruh prajurit di lapangan.
Jangan sampai personel kelaparan, karena tidak mengertinya tugas dan fungsi dari masing-masing.
Selain itu, Brigjen Nurendi juga meminta agar tindakan pencegahan harus di imbangi dengan penegakan hukum.
Seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, untuk selalu waspada terhadap ancaman karhutla.
Dia juga menyarankan agar seluh pihak, tidak saja Pemerintah, tetapi juga perusahaan, dan hingga pihak Pemerintah Desa, untuk memasang spanduk larangan ancaman dan bahaya membakar lahan.
Usai rapat, Brigjen TNI Nurendi yang ditanyai prihal adanya anggapan di masyarakat yang membolehkan membakar lahan yang luasnya kurang dari dua hektare, dengan tegas mengatakan hal itu tidak dibenarkan.
Secara universal, apapun bentuk aturan baik aturan adat, atau Peda, yang membolehkan membakar lahan, tidak lagi benarkan.
Dia akan memerintahkan Dandim untuk melihat langsung kebenaran dilapangan terkait hal tersebut. (*)