Ratusan Potong Balok Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Disita Polisi
Balokan panjang berukuran empat meter perbijinya itu sebelumnya sengaja dicampur dengan kayu tanaman hasil kebun oleh pemiliknya guna mengelabui.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post/Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Terlihat ratusan potong kayu balok berjejer di halaman Mapolresta Banjarbaru, Kamis (24/3/2016).
Kayu yang sebelumnya tersusun rapi di dalam bak sebuah mobil truk tronton bernopol L 8900 US, pagi itu terlihat dibongkar muat oleh beberapa pekerja.
Namun kayu-kayu tersebut bukanlah untuk diperdagangkan. Melainkan dicek petugas guna mengetahui jenis, ukuran, dan jumlahnya.
Pasalnya, ratusan kayu tersebut beberapa di antaranya merupakan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen.
Balokan panjang berukuran empat meter perbijinya itu sebelumnya sengaja dicampur dengan kayu tanaman hasil kebun oleh pemiliknya guna mengelabui petugas kepolisian.
"Kayu-kayu hasil hutan tanpa dokumen ini hasil sitaan Polda Kalsel. Kami selaku Balai Pelayanan Penatausahaan, Hasil Hutan, (BPPHH) Barito Muara Dinas Kehutanan hanya membantu melakukan pengecekkan terhadap kondisi jenis, ukuran dan jumlah kayu," terang HA Redhani.
Lebih lanjut, Kepala BPPHH Barito Muara , HA Ridhani juga tak menampik pengecekkan sedikit mengalami kesulitan.
Terlebih kondisi kayu hasil hutan yang berada di dalam truk sengaja dicampur tersangka dengan kayu hasil hutan kebun.
"Sedangkan berdasarkan pengecekkan kami jenis kayu tersebut, ditemukan jenis kayu hasil hutan berupa meranti dan sumpong, yang semestinya harus dilengkapi dokumen khusus, " ujar Redhani.
Modus tersebut, lanjut Redhani, ditengarai sengaja dilakukan tersangka guna mengelabui petugas kepolisian. Apalagi guna memastikan jenis kayu tak dapat dilakukan dengan mudah oleh orang awam.
"Nah maka dari itu, hal seperti ini perlu dicek oleh orang-orang yang berkompeten. Alhasil, kayu tersebut benar terdiri dari kayu hasil hutan," jelasnya.
Dikatakannya pula, warga yang nekat melanggar hal tersebut mereka pun dikenakan pasal Melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 Huruf E.
"Sedangkan sanksinya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar, " tandasnya. (*)