Sang Adik Ditangkap KPK, Ini Respons Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Sanusi ditangkap oleh KPK ketika menerima suap sebesar sekitar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M. Taufik menyerahkan seluruh proses hukum adiknya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M. Sanusi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dinyatakan dalam jumpa pers di ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
Mengenakan kemeja abu-abu Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, dirinya mempersilakan kepada KPK untuk memproses hukum adiknya tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, kalau saya, kita serahkan kepada KPK, silakan melakukan proses hukum yah sebaik-baiknya yang profesional, proporsional, kemudian bebas dari segala tekanan," katanya.
Selain itu dirinya sebagai keluarga, akan membantu menyediakan penasehat hukum untuk adiknya dalam menjalani proses hukum.
Sebagaiaman diketahui, adiknya ditangkap oleh KPK, ketika menerima suap sebesar sekitar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta, dari Perseonal Assistant PT Agung Podomoro Land, Prihantoro, di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta Selatan.
KPK menduga, suap tersebut untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Selain M. Sanusi dan Prihantoro, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka, dalam kasus tersebut. (*)