Ditjen Pajak Sulut Sosialisasikan e-Faktur
Ia menambahkan, bila lewat batas waktu maka secara otomatis e-Faktur dicabut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Manado, Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyosialisasikan e-Faktur atau faktur pajak secara elektronik dengan menggelar gathering bersama dengan wajib pajak dan pengusaha kena pajak, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jalan Jendral Sudriman, Wenang, Manado, Sulut, Selasa (12/4/2016).
"Faktur pajak secara elektronik ini akan membuat mereka mempunyai keuntungan-keuntungan sehingga tidak perlu harus ke kantor (Pajak) dan sebagainya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo, dan Malut, Dionysius Lucas Hendrawan.
Pengurusan faktur pajak elektronik ini hanya sampai batas waktu 1 Juli 2016 dan berlaku untuk seluruh pengusaha kena pajak di Indonesia.
"Ini sebenarnya sudah kita laksanakan sejak 2014 tapi bertahap, pertama untuk pengusaha kena pajak Jawa dan Bali, sekarang sudah se-Indonesia," terang Hendrawan.
Ia menambahkan, bila lewat batas waktu maka secara otomatis e-Faktur dicabut.
"Kan sayang mereka takkan bisa lagi bertransaksi atau mungkin akan dibatasi dengan perusahaan-perusahaan lain yang berkaitan dengan pengusaha kena pajak akan banyak di-reject," tegas dia.
Ia pun berharap, seluruh pengusaha kena pajak bisa menyukseskan program yang memiliki banyak keuntungan ini di antaranya mempercepat pengurusan pajak dan aman. (*)